Berita Sragen Terbaru
Reaksi Wakil Bupati Sragen Soal Pembatasan Sosial Berskala Mikro Jawa Bali: Ikut Kebijakan Pusat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat ihwal pembatasan sosial berskala mikro di pulau Jawa dan Bali.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat ihwal pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di pulau Jawa dan Bali.
Pasalnya, pemerintah pusat menyebutkan wilayah Solo Raya juga terkena pembatasan sosial berskala mikro, yang mana Sragen merupakan salah satu bagiannya.
Wakil Bupati Sragen, Dedy Endriyatno menuturkan, pihaknya akan mengikuti ketentuan dan keputusan tersebut.
Baca juga: Pemerintah Terapkan Pembatasan Sosial di Jawa-Bali, Ojol: Mohon Tetap Diizinkan Angkut Penumpang
Baca juga: Pembatasan Sosial Berskala Mikro Segera Diterapkan, Pemkot Solo: Koordinasi dengan Pemprov Jateng
"Kami akan ikuti kebijakan pusat," ujarnya kepada Tribunsolo.com, Rabu (6/1/2021).
Terkait penerapannya nanti, menurut dia, Sragen akan menyesuaikan ketentuannya seperti apa.
"Ditunggu instruksinya bagaimana," kata politisi PKS itu.
"Kita lihat seperti nanti teknisnya," papar dia.
Seperti diketahui, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, di Istana Negara, Jakarta, menyatakan bahwa pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro di pulau Jawa dan Bali.
"Nah penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," katanya.
Nantinya Gubernur akan menentukan wilayah mana saja yang akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19. (*)