Dimodifikasi Brutal, 4 Vespa Diamankan Polisi saat Melintas di Semarang

Rombongan motor vespa ekstrim yang tengah melakukan perjalanan dari Lombok menuju Jakarta diamankan Satlantas Polres Semarang, Kamis (7/1/2021). Kasat

Tayang:
Editor: Agil Trisetiawan
ISTIMEWA/@energisolo
Ilustrasi motor vespa yang di modifikasi brutal 

TRIBUNSOLO.COM - Rombongan motor vespa ekstrim yang tengah melakukan perjalanan dari Lombok menuju Jakarta diamankan Satlantas Polres Semarang, Kamis (7/1/2021).

Kasat Lantas Polres Semarang AKP Adiel Aristo mengatakan penindakan vespa modifikasi atau ekstrim karena dinilai membahayakan pengguna jalan lainnya.

"Mereka diketahui hendak melakukan perjalanan kembali ke Jakarta dari Lombok.

Total ada empat unit Vespa ekstrim yang kami amankan," terangnya saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (7/1/2021)

Menurut AKP Aristo, penindakan terhadap konvoi kendaraan tidak sesuai standar itu bermula dari adanya laporan masyarakat.

Motor modifikasi tersebut selain membahayakan pengguna jalan lain juga pengendara sendiri.

Ia menambahkan, kendaraan yang dimaksud sangat tidak layak, baik dari kondisi fisik kendaraan maupun kelengkapan pendukung keselamatan seperti surat-surat.

"Kemudian suaranya bising, tidak ada lampu.

Bodi kendaraan pendek dan rawan menimbulkan kecelakaan terutama malam hari ditambah banyaknya benda-benda tidak berguna menempel," katanya

Pihaknya mengungkapkan, dimensi kendaraan telah total menjadi lebih lebar, hingga memakan bidang badan jalan.

Belum lagi, satu kendaraan dinaiki bisa empat sampai lima orang.

Kemudian lanjutnya, para pengendara tersebut juga mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Terbukti saat diamankan tidak ada pengendara yang memakai masker.

“Inilah hal-hal yang kita antisipasi sebelum semuanya terjadi, maka lebih baik kita lakukan penegakan hukum kepada mereka.

Selain empat kendaraan, 15 orang yang mengendarai juga diamankan," ujarnya.

Vespa Lebar

Video yang memperlihatakan motor vespa yang dimodifikasi lebar viral di media sosial.

Video yang diunggah oleh akun @energisolo memperlihatkan Vespa dengan gaya modifikasi rat bike dikendarai oleh pria berbaju putih melaju memenuhi badan jalan.

Skuter Vespa itu dimodifikasi secara brutal hingga mengganggu pengguna jalan yang lain.

Tak jarang, keberadaan skuter tersebut dianggap meresahkan karena tidak dilengkapi berbagai komponen penting mulai dari lampu hingga klaskon.

Modifikasi seperti itu tentu berbahaya bagi pengendara dan pengguna jalan lainnya karena hanya menyisakan rangka yang menghubungkan antara ban di sisi kiri dan kanan.

Hal yang menjadi perhatian warganet adalah lebar kendaraan tersebut memiliki ukuran yang nyaris menutupi setengah badan jalan yang dilaluinya.

Baca juga: Beralasan Perbaiki Vespa yang Rusak, Dua Remaja di Palembang Nekat Jambret Ponsel Putri 12 Tahun

Baca juga: Motor Tabrak Truk Sampah Behenti Angkut Sampah di Cakung, Pengendara Vespa Matic Tewas Seketika

Baca juga: Viral Video Polisi Pukul Pengendara Motor di Subang, Kasat Lantas : Sedang Tertibkan Balapan Liar

Baca juga: Viral Rekaman CCTV Emak-emak di Bekasi Curi Sepeda Motor, Lalu Tinggalkan Anaknya di Pinggir Jalan

Terkait hal ini, Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana menegaskan, mereka yang memodifikasi kendaraan secara ekstrem itu adalah orang yang stres dan tidak memikirkan keselamatan orang lain.

Sebab, menurut Sony, jika orang tersebut memiliki akal pikiran yang sehat pasti berpikir bahwa faktor keselamatannya dan orang lain adalah hal yang utama.

“Harus dipahami bahwa di jalanan kita tidak sendirian. Harus berbagi, dan jalan tersebut juga sudah dibatasi marka jalan. Tidak bisa sembarangan,” ujar Sony saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/1/2021).

Kemudian Sony melanjutkan, dalam memodifikasi kendaraan juga tidak boleh asal. Harus mengacu pada panduan-panduan yang benar dan sesuai regulasi.

“Harus diuji tes oleh departemen keselamatan sebelum digunakan. Jika tidak sesuai seperti video tersebut harus dihentikan atau disetop karena membahayakan,” katanya.

“Mengekspresikan diri dan berkarya boleh, tapi harus terukur dan aman. Ingat, jangan bermain-main dengan kecelakaan,” lanjutnya.

Motor vespa yang di modifikasi brutal
Motor vespa yang di modifikasi brutal (ISTIMEWA/@energisolo)

Aturan

Aturan tentang modifikasi kendaraan sudah tertulis pada Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di mana modifikasi kendaraan tidak boleh melanggar peraturan, yaitu yang memiliki risiko tinggi mencelakaan diri maupun orang lain. Seperti yang ada pada Pasal 52 di Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009.

Berikut ketentuan modifikasi yang terdapat pada Pasal 52 UU Nomor 9 Tahun 2009:

1. Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.

2. Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan atau daya dukung jalan yang dilalui.

3. Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.

4. Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Empat Vespa Ekstrim yang Melintas di Semarang Diamankan Polisi

Penulis: M Nafiul Haris
Editor: muh radlis

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved