Berita Sragen Terbaru
Awas! PSBB di Sragen, Pintu Masuk Kendaraan ke Jateng dari Wilayah Ngawi Dipantau Ketat Petugas
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menjelaskan, transportasi tetap beroperasi namun ada pembatasan.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pemkab Sragen resmi mengumumkan akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 11-25 Januari.
Sektor transportasi tak luput dari pembatasan aktivitas.
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menjelaskan, transportasi tetap beroperasi namun ada pembatasan.
"Khususnya untuk kendaraan umum yang melewati Sragen dari Ngawi, Jawa Timur akan dilakukan penjagaan di perbatasan," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Viral, Pengendara Motor Sragen Nekat Hadang Bus Rela di Tengah Jalan Solo-Purwodadi, Ini Kisahnya
Baca juga: PSBB di Sragen Mulai 11 Januari 2021 : Arisan & Pertemuan Dilarang, Jam Operasional Pasar Dibatasi
Untuk itu, Pemkab Sragen telah berkoordinasi dengan Polres Sragen.
Selain membatasi moda transportasi, warga Sragen diimbau untuk menjaga wilayahnya masing-masing berkaitan dengan PSBB.
"Pengawasan di wilayahnya sendiri seperti pada Maret 2020 lalu," kata dia.
Apabila ditemukan masyarakat yang mengabaikan instruksi bupati ihwal PSBB, sambungnya, pihaknya akan bertindak tegas.
"Bisa kami beri teguran hingga dikenai denda," katanya.
Keputusan Pemerintah Pusat
Kasus aktif Covid-19 belum menunjukkan tren penurunan, pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro di pulau Jawa dan Bali.
Pembatasan tersebut untuk menekan peningkatan kasus positif Covid-19 di wilayah tersebut.
Baca juga: Jika Kondisi Memburuk, RSUD Bung Karno Solo Siapkan Sejumlah Lantai, Disulap Jadi Bangsal Covid-19
Baca juga: Kondisi Corona di Solo Mengkhawatirkan, Rumah Sakit Penuh, Pasien Covid-19 Pun Harus Antre
"Nah penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, di Istana Negara, Jakarta, (6/1/2021).
Airlangga mengatakan pembatasan sosial berskala mikro tersebut sesuai dengan arahan presiden.