Berita Sragen Terbaru
PSBB di Sragen Mulai 11 Januari 2021 : Arisan & Pertemuan Dilarang, Jam Operasional Pasar Dibatasi
Peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dimulai 11 Januari 2021 telah dituangkan dalam Instuksi Bupati Sragen.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dimulai 11 Januari 2021 telah dituangkan dalam Instuksi Bupati Sragen.
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menuturkan, dalam instruksi itu segala bentuk kegiatan akan dibatasi.
Pertama, kegiatan keagamaan hanya boleh diikuti 50 persen dari total kapasitas.
"Kedua, acara seperti arisan atau pertemuan ditiadakan," ujarnya saat ditemui wartawan, Jumat (8/1/2021).
Ketiga, pekerjaan 75 persen dilakukan dari rumah atau work from home (WFH).
Baca juga: Terkait PSBB Jawa-Bali, Pemerintah Sebut Bukan Pelarangan Beraktivitas Tapi Pembatasan
Baca juga: Jawa-Bali Akan PSBB, Sukoharjo Ambil Garis Start Lebih Awal
Pasar tradisional maupun pasar modern turut dibatasi jam bukanya.
"Semuanya harus sudah tutup mulai pukul 19.00 WIB," jelasnya.
Yuni tak menampik bahwa PSBB sangat berdampak terhadap seluruh masyarakat.
"Saya minta semuanya untuk bersabar dengan kondisi ini karena pasti ada yang dirugikan," papar dia.
Menurut dia, jika PSBB tidak diterapkan, kurva kasus Covid-19 di Bumi Sukowati tidak melandai.
"Semoga ada penurunan kasus yang signifikan dengan diterapkannya PSBB ini," imbuhnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memutuskan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lebih awal yakni pada 9 Januari 2021 nanti.
Keputusan ini mereka lakukan setelah rapat yang dilakukan hari ini, Kamis (7/1/2021).
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukoharjo, Yunia Wahdiyati mengatakan, benar Pemerintah Kota Makmur melakukan PSBB lebih awal dari yang ditetapkan Pemerintah Pusat.