Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

PSBB di Sragen Mulai 11 Januari 2021 : Arisan & Pertemuan Dilarang, Jam Operasional Pasar Dibatasi

Peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dimulai 11 Januari 2021 telah dituangkan dalam Instuksi Bupati Sragen.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Adi Surya Samodra
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI : Petugas gabungan dari Polisi, TNI, dan Dishub DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di Jalan Proklamasi Jakarta dalam rangka penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Sabtu (11/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dimulai 11 Januari 2021 telah dituangkan dalam Instuksi Bupati Sragen

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menuturkan, dalam instruksi itu segala bentuk kegiatan akan dibatasi. 

Pertama, kegiatan keagamaan hanya boleh diikuti 50 persen dari total kapasitas. 

"Kedua, acara seperti arisan atau pertemuan ditiadakan," ujarnya saat ditemui wartawan, Jumat (8/1/2021). 

Ketiga, pekerjaan 75 persen dilakukan dari rumah atau work from home (WFH). 

Baca juga: Terkait PSBB Jawa-Bali, Pemerintah Sebut Bukan Pelarangan Beraktivitas Tapi Pembatasan

Baca juga: Jawa-Bali Akan PSBB, Sukoharjo Ambil Garis Start Lebih Awal

Pasar tradisional maupun pasar modern turut dibatasi jam bukanya. 

"Semuanya harus sudah tutup mulai pukul 19.00 WIB," jelasnya. 

Yuni tak menampik bahwa PSBB sangat berdampak terhadap seluruh masyarakat. 

"Saya minta semuanya untuk bersabar dengan kondisi ini karena pasti ada yang dirugikan," papar dia. 

Menurut dia, jika PSBB tidak diterapkan, kurva kasus Covid-19 di Bumi Sukowati tidak melandai. 

"Semoga ada penurunan kasus yang signifikan dengan diterapkannya PSBB ini," imbuhnya. 

Lebih Awal

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memutuskan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lebih awal yakni pada 9 Januari 2021 nanti.

Keputusan ini mereka lakukan setelah rapat yang dilakukan hari ini, Kamis (7/1/2021).

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukoharjo, Yunia Wahdiyati mengatakan, benar Pemerintah Kota Makmur melakukan PSBB lebih awal dari yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved