Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Bakal Gelap Gulita, Alun-alun Karanganyar Ditutup Mulai Pukul 19.00 saat PSBB Selama 11-25 Januari

Bupati Karanganyar, Juliyatmono yang menegaskan, penerapan jam malam dan seluruh kegiatan harus berhenti pukul 19.00 WIB. 

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Muhammad Irfan
Suasana satu sudut Alun-alun Karanganyar yang tampak cukup ramai saat sore hari menjelang malam, Jumat (8/1/2020). 

"Jumat malam akan kami koordinasikan dengan seluruh pihak sehingga semuanya berada dalam satu komando," katanya kepada TribunSolo.com.

Koordinasi ini juga demi mencegah isu instruksi yang tidak benar. 

Hal ini dikarenakan sempat beredar poin-poin instruksi melalui pesan berantai di aplikasi WhatsApp yang memerintahkan kepada Kepala Perangkat Daerah, Kepala Desa dan Kepala Satuan Pendidikan untuk melakukan pembatasan kegiatan di kantor dan sekolah.

"Surat edaran itu masih belum ada stempel dan tanda tangan saya, jadi belum sah," ungkapnya.

Sehingga ketentuan kerja bagi para ASN akan ditetapkan malam nanti melalui rapat. 

"Tunggu hasil rapatnya," ujarnya.

Sebelumnya Juliyamono juga meminta kepada Gubernur Jawa Tengah agar mobilisasi penerapan PSBB dijalankan seiring dan seirama. 

"Supaya agar mobilitas penerapan PSBB antar kabupaten itu jelas, dan semuanya kompak sehingga tidak ada celah untuk melakukan pelanggaran," harapnya.

Keputusan Pemerintah Pusat

Kasus aktif Covid-19 belum menunjukkan tren penurunan, pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro di pulau Jawa dan Bali.

Pembatasan tersebut untuk menekan peningkatan kasus positif Covid-19 di wilayah tersebut.

Baca juga: Jika Kondisi Memburuk, RSUD Bung Karno Solo Siapkan Sejumlah Lantai, Disulap Jadi Bangsal Covid-19

Baca juga: Kondisi Corona di Solo Mengkhawatirkan, Rumah Sakit Penuh, Pasien Covid-19 Pun Harus Antre

"Nah penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan," kata  Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN),  Airlangga Hartarto usai rapat terbatas,  di Istana Negara, Jakarta, (6/1/2021).

Airlangga mengatakan pembatasan sosial berskala mikro tersebut sesuai dengan arahan presiden.

Nantinya Gubernur akan menentukan wilayah mana saja yang akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19. 

Untuk DKI Jakarta kata Airlangga akan berlaku di seluruh wilayah.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved