Penanganan Covid
Terkait PSBB Jawa-Bali, Pemerintah Sebut Bukan Pelarangan Beraktivitas Tapi Pembatasan
Penjelasan pemerintah soal Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di sejumlah daerah di Jawa-Bali.
TRIBUNSOLO.COM - Mulai 11 Januari pemerintah akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa-Bali.
Kebijakan ini berlaku sampai 25 Januari 2021. Pembatasan ini bukanlah penghentian kegiatan masyarakat, namun hanya pembatasan.
Hal ini disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto saat melakukan audiensi bersama Tribun Network, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Tak Disarankan Langsung Pulang Usai Divaksin Sinovac, Ternyata Ini Alasannya
Baca juga: Jawa-Bali Akan PSBB, Sukoharjo Ambil Garis Start Lebih Awal
Baca juga: Hanya 25 Persen ASN Pemkot Solo Masuk Kantor saat PSBB: Lainnya Kerja dari Rumah
Karena yang diterapkan adalah pembatasan dan bukan pelarangan, masyarakat diminta agar tidak panik.
”Karena ini bukan pelarangan kegiatan, maka masyarakat jangan panik,” ujarnya.
Airlangga mengatakan, sektor-sektor esensial masih dapat beroperasi, di antaranya sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan IT, kegiatan Industri kegiatan logistik,, kegiatan perhotelan, utilitas publik.
”Sementara kegiatan yang beresiko (penularan) akan dibatasi, misalnya mall dan restoran dibatasi hingga jam 7 malam, perkantoran WFH 75 persen, kapasitas dine in dibatasi 25 persen," kata Airlangga.
Pembatasan kegiatan tersebut menurut Airlangga terpaksa dilakukan untuk menekan laju kasus Covid-19 yang melonjak pada Desember 2020 dan Januari 2021.
Lonjakan kasus Covid-19 mencapai 58 persen apabila dihitung dari November tahun lalu.
Laju kenaikan kasus tersebut menyebabkan tingkat keterian tempat tidur di RS meningkat.
”Kita lihat di bulan November jumlah kasus per minggu pertambahannya 48.434. Ttetapi di bulan Januari sudah meningkat menjadi 51.986," ujarnya.
Airlangga menerangkan, PPKM berlaku di 23 kabuapten/kota dan DKI Jakarta. Ia memaparkan beberapa parameter untuk PPKM tersebut.
“Parameternya yaitu kasus aktif, tingkat kematian, tingkat kesembuhan dan tingkat keterisian rumah sakit yang menjadi prioritas untuk pengendalian covid-19 di wilayah tersebut,” ujar Airlangga.
Airlangga mengatakan, pemberlakuan PPKM di sejumlah wilayah karena daerah tersebut mengalami peningkatan kasus covid-19 yang cukup tinggi.
Namun disisi lain juga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi.