Penanganan Covid

Dinyatakan Suci dan Halal, Fatwa Utuh MUI soal Sinovac Tunggu Hasil Kajian BPOM

MUI menyatakan jika vaksin Sinovac halal dan suci tetapi fatwa utuhnya masih menunggu hasil dari BPOM.

Tayang:
Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUN/BIRO PERS/MUCHLIS Jr
Vaksin Covid-19 buatan Sinovac tiba di Kantor Pusat Bio Farma, Bandung, Senin (7/12/2020). Vaksin asal Cina tersebut tiba di Indonesia melalui terminal cargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (6/12/2020) malam. TRIBUNNEWS/BIRO PERS/MUCHLIS Jr 

TRIBUNSOLO.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan jika vaksin Covid-19 buatan Sinovac halal dan suci.

Meski begitu, fatwa utuh MUI terkait vaksin Sinovac akan diterbitkan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh melalui konferensi pers yang ditayangkan di YouTube TV MUI, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: MUI Umumkan Vaksin Covid-19 Sinovac Asal China Suci dan Halal

Baca juga: Dikira Smartphone, Ternyata Benda yang Dipegang Pemulung yang Ditemui Risma adalah Walkman

Baca juga: Daftar Tokoh yang Ikut Vaksinasi Perdana, Ada Nama Raffi Ahmad hingga Najwa Shihab

"Fatwa MUI terkait dengan produk vaksin Covid-19 dari Sinovac ini akan menunggu hasil final dari BPOM dari aspek thayib. Jadi fatwa utuh akan disampaikan setelah BPOM sampaikan aspek keamanan untuk digunakan," kata Niam.

Dia menjelaskan, fatwa MUI bukan saja mempertimbangkan aspek kehalalan dan kesucian, tetapi juga aspek thayib. 

Dalam hal ini, Niam menjelaskan, aspek thayib meliputi keamanan kualitas dan keamanan penggunaan.

Namun, karena aspek keamanannya belum selesai dibahas dan diumumkan oleh BPOM, MUI tidak bisa mengelurkan fatwa penggunaan vaksin Sinovac.

Baca juga: Tak Disarankan Langsung Pulang Usai Divaksin Sinovac, Ternyata Ini Alasannya

Baca juga: Tak Disarankan Langsung Pulang Usai Divaksin Sinovac, Ternyata Ini Alasannya

"Itu prinsip dasarnya. Mengenai kebolehan penggunaannya, itu sangat terkait dengan pemutusan mengenai aspek keamanan dari Badan POM. Dengan demikian fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait dengan produk vaksin dari Sinovac China ini akan menunggu hasil final dari Badan POM," katanya.

"Jadi fatwa utuhnya akan disampaikan setelah Badan POM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan. Apakah itu aman atau tidak? Maka fatwa akan melihat aspek ketoyiban tersebut," pungkasnya.

Catatan Redaksi:

Bersama kita lawan virus corona. Tribunsolo.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. ingat pesan ibu 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Meski Nyatakan Halal dan Suci, Fatwa Utuh MUI Soal Sinovac Tunggu Hasil Kajian BPOM

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved