Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Ada Pembatasan Kegiatan saat PSBB, Paroki Gereja di Klaten Sambut Baik: Kapasitas Hanya 50 Persen

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Bali 11-25 Januari 2021.

Tribunsolo.com/Mardon Widiyanto
Ilustrasi: Gereja Katolik Santa Maria Assumpta Klaten yang akan membatasi jemaat secara ketat saat Natal, Selasa (22/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Bali 11-25 Januari 2021.

Dalam peraturan tersebut mengatur terkait pembatasan, termasuk pembatasan dalam kegiatan beribadah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Klaten nomor 360/016/32 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 19 di Kabupaten Klaten.

Baca juga: Pelayanan Rapid Test Antigen di Bandara Adi Soemarmo Tetap Buka saat PSBB, Ada Penambahan Stok

Baca juga: Jelang PSBB, Solo Grand Mall Diserbu 8 Ribu Pengunjung, Parkir Basement Sempat Ditutup Sementara

Surat Edaran Bupati Klaten itu disahkan pada Jumat (8/1/2021).

Pembatasan kegiatan beribadah dicantumkan pada Bab E terkait Pembatasan Kegiatan, pada poin 5.

Dalam surat tersebut terdapat pembatasan kegiatan beribadah dengan kapasitas hanya 50 persen.

Selain itu, kegiatan peribadatan tetap diatur penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dari sebelumnya.

Menanggapi surat tersebut, Pastor Kepala Paroki Klaten Rama Gregorius Kriswanta Pr  menyambut positif atas adanya surat edaran untuk panduan beribadah.

Baca juga: Asosiasi Pengelola Mall Komentari Kebijakan PSBB Jawa Bali : Semoga Karyawan Tidak Banyak Dirumahkan

"Respon dari gereja, senang atas dikeluarkan surat edaran untuk panduan melakukan ibadah," jawabnya.

Menurutnya pembatasan kapasitas hingga 50 orang itu masih terlalu banyak.

Rama Gregorius Kriswanta Pr mengatakan, selama pandemi kegiatan ibadah di Gereja yang ia pimpin hanya sekitar 30 persen.

"Dengan pembatasan 50 persen itu tak masalah, karena selama ini hanya terisi 30 persen atau sekitar 150-200 jemaat per hari, maka  dari itu, tidak ada persoalan," jawabnya.

Kriswanto mengatakan, dalam surat tersebut,  perlu ada rincian protokol kesehatan dengan lebih detail.

Hal ini agar mempermudah Gereja menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan beribadatan.

" Yang perlu diperjelas adalah protokol kesehatan dengan lebih ketat, lebih ketatnya seperti apa mungkin perlu kami rinci, selain 3 m, kami sudah ada," jawabnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved