Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Pelayanan Rapid Test Antigen di Bandara Adi Soemarmo Tetap Buka saat PSBB, Ada Penambahan Stok

Pengelola Bandara Internasional Adi Soemarmo, Kabupaten Boyolali siap menghadapi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Bali 11-25 Januari 2021.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Adi Surya
Warga menjalani uji rapid test antigen di kawasan Bandara Adi Soemarmo, Kabupaten Boyolali, Rabu (23/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Pengelola Bandara Internasional Adi Soemarmo, Kabupaten Boyolali siap menghadapi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Bali 11-25 Januari 2021.

Persiapan itu sudah dilakukan pengelola bandara sejak penetapan status kejadian luar biasa (KLB) Kota Solo Maret 2020.

Pembatasan kapasitas sampai 50 persen di terminal bandara menjadi satu diantara persiapan yang dilakukan. 

Baca juga: Hasil Rapid Test Antigen di Terminal Tirtonadi Solo : 12 Penumpang Reaktif, Dilaporkan Satgas Daerah

Baca juga: Sambut Tahun Baru, Polres Sragen Akan Lakukan Rapid Test Antigen di Titik Keramaian

"Dengan adanya pembatasan ini bandara secara mental sudah siap termasuk juga para petugas dilapangan," jelas General Manager Bandara Adi Soemarmo, Yani Ajat Hermawan, Sabtu (9/1/2021).

Selain pembatasan, sejumlah infrastruktur pendukung penerapan protokoler kesehatan Covid-19 juga disiapkan.

Diantaranya, pemasangan tanda jaga jarak, penyediaan tempat pembuangan sampah bekas masker, penyediaan handsanitizer, dan penggunaan alat pelindung diri (APD) para petugas termasuk petugas frontliner.

Ditambah, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di lapangan tetap siaga apabila ada kemungkinan ditemukan penumpang terindikasi terpapar Covid-19. 

Pelayanan penyelenggaraan rapid antibodi dan rapid antigen, sambung Yani, juga masih dilayani di Bandara Adi Soemarmo.

Baca juga: Awas, Malam Tahun Baru Ada Razia Rapid Test di 3 Wilayah Sukoharjo, Salah Satunya Solo Baru

Itu sesuai dengan Surat Edaran  No 1  Tahun 2021 Gugus Tugas Covid 19 tentang ketentuan perjalanan orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran tersebut berlaku mulai 9 Januari 2021. 

Pihak penyelenggara Rapid akan menambahkan stok alat rapid test antigen dan petugas yang melaksanakan pengawasan kegiatan rapid test.

Sejauh ini, rata-rata para penumpang telah memenuhi persyaratan dokumen yang ditetapkan.

Yani Ajat mengatakan, harus siap dan mengantisipasi adanya perubahan aturan pemerintah. 

"Pada prinsipnya bandara akan terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh pengguna jasa udara," katanya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved