Berita Solo Terbaru
Alasan Dibalik Batalnya Aturan Usaha Kuliner Tutup Jam 7 Malam, Pemkot Solo: Ada Desakan Pedagang
Aturan pembatasan jam operasional restoran, cafe, hingga angkringan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dibatalkan.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Adi Surya
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani saat jumpa pers di Posko Covid-19 Balai Kota Solo, Jalan Jenderal Sudirman.
Ahyani menegaskan apabila didapati surat edaran tidak ditaati, maka akan langsung dibubarkan tim cipta kondisi.
"Kalau mereka sudah diberikan peringatan tapi tidak mau jaga jarak, maka akan langsung dibubarkan," tegasnya.
Sementara itu, batas jam operasional pusat perbelanjaan atau mall sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Solo nomor 067/036, yakni sampai pukul 19.00 WIB.
"Tetap seperti aturan yang lama sampai pukul 19.00 WIB," kata Ahyani. (*)