Berita Solo Terbaru

Hari Pertama PSBB Solo, 75 Persen PNS Kerja di Rumah : Wajib Presensi Digital & Share Lokasi Terkini

Adapun tulisan 'Bagian Umum Tidak Melayani Tamu Jika Tidak Menggunakan Masker' terpasang di loket penerimaan tamu.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Adi Surya
Suasana kantor Bagian Umum Setda Pemkot Solo saat pemberlakuan PSBB yang dimulai hari ini, Senin (11/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sebanyak 75 persen aparatur sipil negara (ASN) menjalankan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Hal itu mengingat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dimulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Dari pantauan TribunSolo.com, pemberlakuan WFH diberlakukan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, misalnya di Kantor Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda).

Para ASN tampak menjaga jarak antara satu sama lain ketika bekerja di kantor.

Baca juga: Jelang PSBB Solo, Manajemen Solo Grand Mall Sebut Tidak Ada Aksi Borong

Baca juga: Stiker Menggelitik Disiapkan, Ditempel di Warung saat PSBB Solo : Ojo Wedi Ngopi, Ning Digowo Bali

Adapun tulisan 'Bagian Umum Tidak Melayani Tamu Jika Tidak Menggunakan Masker' terpasang di loket penerimaan tamu.

Selian itu, penyekat yang terbuat dari kaca akrilik untuk memisahkan antara tamu dan ASN juga terpasang.

Kepala Bagian Umum Setda Pemkot Solo, Erwin Nugroho mengatakan total ASN di bagiannya sebanyak 37 orang.

Yang masuk kantor hari ini, hanya 25 persen dari total ASN tersebut.

"Teman-teman yang melaksanakan WFH atau bekerja dari rumah tetap menggunakan seragam sesuai ketentuan," kata Erwin.

"Misal hari Senin makai seragam keiki yang dipakai, Selasa dan Rabu pakai batik, dan Kamis pakai beskaf," tambahnya.

Mereka yang melaksanakan WFH tetap harus presensi dengan aplikasi yang sudah disiapkan sesuai jam.

"Tiap pagi melakukan presensi pakai aplikasi Thumb Stamp, jamnya dibatasi maksimal pukul 08.00 WIB. Kemudian presensi lagi pukul 15.30 WIB," tutur Erwin.

Selain itu, ASN yang melaksanakan WFH juga wajib membagikan atau melaporkan lokasi terkini.

"Itu antara pukul 11.00 sampai 12.00 WIB. Mereka harus melakukan share lokasi terkini supaya bisa mengetahui lokasi keberadaan mereka," ucapnya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved