Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mendapatkan BLT Anak Sekolah Mulai dari Jenjang SD, SMP, SMA, Simak Syarat yang Harus Dipenuhi

Bantuan langsung tunai ( BLT) yang diberikan kepada anak sekolah tersebut berasal dari Program Keluarga Harapan (PKH).

DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang BLT. 

TRIBUNSOLO.COM - Anak sekolah mulai dari jenjang SD, SMP hingga SMA bakal mendapatkan bantuan langsung tunai atau BLT pada tahun 2021 ini.

Bantuan langsung tunai ( BLT) yang diberikan kepada anak sekolah tersebut berasal dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca juga: Cara Cek Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Siapkan Persyaratan Berikut Sebelum Akses Eform.bri.co.id/bpum

Rencanaya, BLT PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021. 

Dilansir dari laman Kementerian Sosial, pemerintah menargetkan BLT PKH bisa menjangkau 10 juta keluarga penerima manfaat.

Adapun rincian besaran uang yang didapat anak sekolah tersebut yakni untuk siswa Sekolah Dasar senilai Rp 900 ribu atau Rp Rp 75 ribu per bulan.

Lalu, untuk pelajar SMP/MTs/Sederajat sebesar Rp 1,5 juta setahun atau Rp 125.000 per bulan.

Terakhir, untuk tingkat SMA/MA/Sederajat yang nilai totalnya sebesar Rp 2 juta selama setahun atau Rp 166.000 per bulan. 

"Diharapkan melalui bantuan ini, keluarga penerima manfaat dapat memiliki akses pendidikan yang lebih baik," kata Menteri Sosial, Tri Rismaharini.

Baca juga: Cara Mendapatkan BLT Ibu Hamil & Balita Masing-masing Rp 750.000/3 Bulan, Penuhi Syaratnya

Bantuan tersebut disalurkan melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah yaitu antara lain BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Namun sebelum mencairlan BLT tersebut, ada syarat yang harus dipenuhi penerima.

Pertama, untuk mendapatkan BLT anak sekolah, orang tua murid harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.

Penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.

Selanjutnya, bagi siswa yang tidak punya KKS, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved