Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

KPU Solo Pastikan Tak Ada Gugatan Jelang Pentapan Paslon Terpilih

KPU Solo memastikan tidak ada gugatan hasil Pilkada Solo 2020 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski tidak ada gugatan, Ketua KPU Kota Solo,

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso
Ketua KPU Solo Nurul Sutarti 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tidak ada gugatan hasil Pilkada Solo 2020 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski tidak ada gugatan, Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu penerbitan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).

BRPK rencananya akan diterbitkan 18 Januari 2021.

"Tidak ada gugatan. Kami masih menunggu pencatatan di MK yang selesai 18 Januari 2021," kata Nurul kepada TribunSolo.com, Sabtu (16/1/2021).

Baca juga: Antisipasi Rumah Sakit Penuh, Pemkot Solo Siapkan RS Darurat di Benteng Vastenburg

Baca juga: KPU Solo Telah Tentukan Tanggal Penetapan Paslon Gibran-Teguh, Rapat Pleno Digelar Terbatas

Baca juga: Toko Elektronik di Pasar Ngupit Klaten Ludes Terbakar, Pemilik Rugi Ratusan Juta Rupiah

Baca juga: Amuk Pengemis hingga Perintahkan Angkut Satpol PP, Dedi Mulyadi Malah Banjir Pujian, Begini Faktanya

Setelah BRPK terbit, MK akan memberikan salinan ke KPU RI sebelum akhirnya memberikan surat ke KPU Kabupaten / Kota.

"Surat itu intinya selama tidak tercatat di BRPK bisa melakukan penetapan," ucap Nurul.

Nurul menjelaskan BRPK menjadi satu landasan hukum penetapan Gibran - Teguh sebagai pemenang Pilkada Solo 2021.

"Selain PKPU dan Undang-Undang, Surat MK juga menjadi konstituen kami dalam pembuatan SK penetapan," jelasnya.

Seperti diketahui, pasangan Gibran Rakabuming Raka - Teguh Prakosa berhasil menumbangkan pasangan Bagyo Wahyono - Fx Supardjo (Bajo).

Pasangan yang diusung PDI Perjuangan itu berhasil meraup suara sebanyak 225.451 atau 86,53 persen.

Sementara Bajo hanya mendapat 35.055 suara atau 13,45 persen.

Sesuai Protkes

Penetapan pasangan Gibran Rakabuming Raka - Teguh Prakosa sebagai pemenang Pilkada Solo 2020 akan diselenggarakan pekan depan.

Tepatnya, penetapan dilangsungkan di Swiss-Belhotel Solo, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Kamis (21/1/2021).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved