Berita Solo Terbaru
KPU Solo Pastikan Tak Ada Gugatan Jelang Pentapan Paslon Terpilih
KPU Solo memastikan tidak ada gugatan hasil Pilkada Solo 2020 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski tidak ada gugatan, Ketua KPU Kota Solo,
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tidak ada gugatan hasil Pilkada Solo 2020 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski tidak ada gugatan, Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu penerbitan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).
BRPK rencananya akan diterbitkan 18 Januari 2021.
"Tidak ada gugatan. Kami masih menunggu pencatatan di MK yang selesai 18 Januari 2021," kata Nurul kepada TribunSolo.com, Sabtu (16/1/2021).
Baca juga: Antisipasi Rumah Sakit Penuh, Pemkot Solo Siapkan RS Darurat di Benteng Vastenburg
Baca juga: KPU Solo Telah Tentukan Tanggal Penetapan Paslon Gibran-Teguh, Rapat Pleno Digelar Terbatas
Baca juga: Toko Elektronik di Pasar Ngupit Klaten Ludes Terbakar, Pemilik Rugi Ratusan Juta Rupiah
Baca juga: Amuk Pengemis hingga Perintahkan Angkut Satpol PP, Dedi Mulyadi Malah Banjir Pujian, Begini Faktanya
Setelah BRPK terbit, MK akan memberikan salinan ke KPU RI sebelum akhirnya memberikan surat ke KPU Kabupaten / Kota.
"Surat itu intinya selama tidak tercatat di BRPK bisa melakukan penetapan," ucap Nurul.
Nurul menjelaskan BRPK menjadi satu landasan hukum penetapan Gibran - Teguh sebagai pemenang Pilkada Solo 2021.
"Selain PKPU dan Undang-Undang, Surat MK juga menjadi konstituen kami dalam pembuatan SK penetapan," jelasnya.
Seperti diketahui, pasangan Gibran Rakabuming Raka - Teguh Prakosa berhasil menumbangkan pasangan Bagyo Wahyono - Fx Supardjo (Bajo).
Pasangan yang diusung PDI Perjuangan itu berhasil meraup suara sebanyak 225.451 atau 86,53 persen.
Sementara Bajo hanya mendapat 35.055 suara atau 13,45 persen.
Sesuai Protkes
Penetapan pasangan Gibran Rakabuming Raka - Teguh Prakosa sebagai pemenang Pilkada Solo 2020 akan diselenggarakan pekan depan.
Tepatnya, penetapan dilangsungkan di Swiss-Belhotel Solo, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Kamis (21/1/2021).
Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti menyampaikan tahapan penetapan Gibran - Teguh tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Terlebih lagi, tahapan tersebut dilangsungkan selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pembatasan jumlah peserta yang hadir akan dilakukan sesuai regulasi, yakni 25 persen dari total kapasitas gedung.
"Rencana 21 Januari nanti. Yang diundang terbatas. Nantinya 25 persen dari kapasitas gedung. Paling utama LO," kata Nurul kepada TribunSolo.com, Sabtu (16/1/2021).
Baca juga: RS Darurat Covid-19 di Benteng Vastenburg Solo Disiapkan, Hanya Untuk Pasien Dengan Gejala
Baca juga: Istimewa, Tenda RS Darurat Covid-19 di Benteng Vastenburg Solo Dilengkapi Hepa Filter
Baca juga: RS Darurat Covid-19 di Benteng Vastenburg Solo: Bakal Tampung Pasien dengan Gejala Ringan - Berat
Baca juga: Dicari : Pendonor Plasma Kovalesen, PMI Solo Kewalahan Cukupi Kebutuhan 60 Pasien Covid-19
Bila merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 54 Ayat 1, rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dalam rapat pleno terbuka, dengan dihadiri semua paslon, parpol pengusung, dan unsur Bawaslu.
Nurul menyampaikan pihaknya masih menunggu terbitnya Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Itu digunakan sebagai satu landasan hukum dalam penetapan pasangan Gibran - Teguh.
"Nunggu 18 Januari 2021 pencatatan di MK. Dari situ MK beri salinan ke KPU RI yang nantinya memberikan surat ke KPU kabupaten/kota," ucap Nurul.
"Yang intinya selama tidak tercatat di BRPK bisa melakukan penetapan," tambahnya.

Janji Gibran
Gibran Rakabuming Raka berjanji bakal bekerja secara profesional bila kelak telah dilantik menjadi Wali Kota Solo.
Dirinya akan mengisi tampuk kepemimpinan Kota Bengawan bersama tandemnya, Teguh Prakosa.
Predikat anak presiden tidak akan mempengaruhi profesionalisme Gibran dalam bekerja.
Termasuk, koordinasi dengan jajaran kepala daerah dan para menteri.
"Tidak ada. Profesional aja," kata Gibran, Senin (21/12/2020).
"Dengan siapapun profesional," tambahnya.
Baca juga: Sosok Kopilot Fadly: Selalu Kabari Orangtua Sebelum Terbang, Sang Ibu Terus Menangis saat Pemakaman
Baca juga: Fakta Dibalik Video Viral Pembacokan Karyawan SPBU, Ternyata Ada Pembeli Merokok dan Tak Mau Ditegur
Gibran mengaku akan berkoordinasi dengan Fx Hadi Rudyatmo terkait transisi kepemimpinan Wali Kota Solo.
"Masalah transisi juga akan segera dikoordinasikan dengan pak Rudy," akunya.
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menyampaikan tahapan-tahapan transisi akan diselesaikannya satu per satu.
"Nanti kita selesaikan satu per satu," ucap Gibran.

Gibran Menang Pilkada Solo
Pasangan Gibran Rakabuming Raka - Teguh Prakosa menang telak dalam Pilkada Solo 2020.
Melawan pasangan Bagyo Wahyono - FX Supardjo (Bajo), Gibran - Teguh berhasil mengamankan 86,57 persen atau 225.541 suara.
Unggul 190.486 suara dibanding pasangan yang maju dari jalur perseorangan atau independen.
Ya, Bajo tercatat hanya mendapat 13,43 persen atau 35.055 suara.
Perolehan suara kedua pasangan calon tersebut didasarkan pada jumlah surat suara sah sebesar 260.506 suara.
Dengan jumlah surat suara Pilkada Solo 2020 tidak sah sebanyak 35.476 suara.
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan perolehan suara tersebut didasarkan rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat kota Pilkada Solo 2020 yang rampung, Rabu (16/12/2020).
"Itu sesuai dengan berita acara dan surat keputusan yang ditandatangani hari ini," kata Nurul kepada TribunSolo.com.
Meski memenangi Pilkada Solo 2020, tingkat partisipasi pemilih menurun dibanding pilkada-pilkada sebelumnya.
Tingkat partisipasi Pilkada Solo 2020 sebesar 70,52 persen. Sementara, tingkat partisipasi Pilkada Solo 2010 sebanyak 71 persen dan Pilkada Solo 2015 sebesar 73,9 persen.
Itu didasarkan pada penghitungan dengan rumus jumlah pengguna hak pilih dibagi jumlah DPT ditambah DPTB.
Seperti diketahui jumlah DPT Pilkada Solo 2020 sebanyak 418.283 pemilih. Sementara jumlah DPTB sebanyak 1.422 pemilih.
Sementara total jumlah pengguna hak pilih di Pilkada Solo 2020 sebanyak 295.982 pemilih.
Rinciannya, pemilih laki - laki sebanyak 138.915 orang dan perempuan sebanyak 157.067 orang.
"Kalau pakai rumus yang lama. Yang hanya dibagi DPT angka yang didapatkan kisaran 70,76 persen," kata Nurul.
(*)