Masitoh, Anak yang Gugat Orangtua Rp 3 Miliar Meninggal Jelang Sidang, Bapak Sempat Akui Kecewa
Diketahui, Masitoh adalah salah satu anak yang turut menggugat orangtua kandungnya dan menuntut ganti rugi hingga Rp 3 miliar.
TRIBUNSOLO.COM -- Nasib Masitoh yang gugat ibu kandung Rp 3 miliar, kini meninggal dunia.
Diketahui, Masitoh adalah salah satu anak yang turut menggugat orangtua kandungnya dan menuntut ganti rugi hingga Rp 3 miliar.
Namun, belum sempat berhadapan dengan orangtuanya di meja hijau, Masitoh justru meninggal dunia tepat sehari sebelum sidang digelar di PN Bandung .
Baca juga: Beredar Video CCTV Kapten Afwan di Minimarket Sebelum Kecelakaan, Terekam Lakukan Kebaikan Ini
Baca juga: Jalan Gibran Anak Jokowi Mulus, Bagyo Tak Ajukan Gugatan, Sebut Akan Sia-Sia Jika Tetap Ngotot ke MK
Masitoh merupakan seorang advokat di Kota Bandung.
Dalam kasus ini Masitoh sekaligus sebagai kuasa hukum dari Deden dan Nining yang menggugat orangtuanya,
Koswara serta saudaranya Imas dan Hamidah secara perdata ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung dan meminta ganti rugi Rp 3 miliar.
Masitoh, juga merupakan saudara dari Deden dan secara bersama-sama menggugat orangtuanya dan kedua saudaranya.
"Betul meninggal kemarin Senin (18/1/2021) karena pembengkakan jantung.
Sekarang sudah dimakamkan.
Kami turut berduka cita," ucap Musa Darwin Pane, rekan Masitoh, sama-sama advokat via ponselnya, Selasa (19/1/2021).
Ia menyebut Masitoh statusnya adalah kuasa hukum dari Deden.
Jadi, secara tidak langsung kata dia, Masitoh bukan penggugat.
"Tapi Masitoh dengan Deden ini adik kakak. Yang digugat orangtuanya dan adik serta kakaknya gara-gara sewa tempat dibatalkan sepihak sama orangtuanya," ucap Musa Darwin Pane.
Sementara itu, sidang perkara tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung hari ini. Koswara bersama anaknya, Hamidah, tampak hadir.
"Saya enggak tahu Masitoh meninggal tapi sidangnya hari ini digelar," ujar Hamidah di PN Bandung.