Kisah TKI Asal Jember yang Terombang Ambing di Arab Saudi Akibat Tuduhan Kekerasan Pada Anak
TKI asal Jember, Sumarwini, akhirnya bisa dipulangkan ke tanah asalnya dari Arab Saudi, setelah melalui proses lama selama 7 tahun
TRIBUNSOLO.COM - Seorang TKI atau Pekerja Migran Indonseia (PMI) asal Jember, Sumarwini, akhirnya bisa dipulangkan ke tanah asalnya dari Arab Saudi, setelah melalui proses persidangan akibat kesalahan yang tidak dia lakukan.
Peristiwa iti bermula di tahun 2008, saat majikannya menuduhnya melakukan tindak kekerasan pada anak sang majikan.
Baca juga: Kisah Anak TKI asal Tulungagung 2 Kali Terpilih Jadi Paskibraka di Istana Negara, Berkat Doa Ibu
Baca juga: TKI di Malaysia & Jepang Asal Klaten yang Meninggal di Tengah Pandemi Dipastikan Bukan karena Corona
Akibatnya, Sumarwini diseret ke kepolisian untuk menjalani sejumlah pemeriksaan.
Meja hijar Arab Saudi pernah memvonisnya 1 tahun penjara, 240 kali cambuk dan denda ganti rugi senilai SAR 536 ribu (sekitar 1,9 miliar).
Dalam proses banding persidangan, sang majikan menambah tuntutan hingga SAR 1.536.000 (setara Rp 5,6 miliar) sesuai dengan keputusan yang direkomendasikan Komisi Penilai Kerugian.
Akhirnya denda tersebut diganti dengan kurungan yang membuatnya baru bisa bebas dari jeruji besi hotel rodeo pada November 2013.
Keluar dari tahanan, Sumarwini dipindahkan ke penampungan KBRI dan hidup dengan sesama PMI lainnya yang senasib dengannya,
Selama di penampungan pula, Sumarwini tidak memiliki kepastian kapan dia akan dipulangkan.
Angin segar akhirnya berpihak pada Sumarwini, serangkaian usaha yang dilakukan oleh KBRI akhirnya membuahkan hasil.
Setelah mendatangi Kantor Polisi Riyadh hingga Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat, Suwarni mendapat izin untuk dipulangkan pada 17 Januari 2021 lalu.
"Terimakasih, terimakasih KBRI Riyadh yang telah banyak membantu saya," kata Suwarni di keterangan tertulis KBRI Riyadh pada Rabu (20/1/2021).
Saat ini Suwarni tercatat sebagai penghuni penampungan KBRI terlama dengan masa tinggal 7 tahun, 2 bulan 1 hari.