Proyek Tol Solo Jogja
Ada Warga Protes hingga Kirim Surat ke Presiden, Ini Pembelaan Pengelola Proyek Jalan Tol Solo-Jogja
Staff PPK Jalan Tol Solo-Jogja, Kristian mengaku pihaknya belum mendapat tembusan dari pusat.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Himawan menyebutkan ada dua indikasi yang bisa merugikan warga.
Yang pertama yaitu besaran ganti rugi yang dinilai sangat kecil dibandingkan dengan resiko warga yang terdampak kehilangan pekerjaan, serta risiko sosial.
"Kemudian harga tanah yang saat ini melambung tinggi, yang tak terkejar dengan ganti rugi yang didapat," ujarnya.
Kemudian yang kedua yaitu mekanisme pengadaan yang dinilai mengabaikan Pasal 37 Undang-undang Nomor 2012 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
Himawan menekankan dalam pasal ini, harus adanya proses musyawarah dalam pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
"Dari hasil indikasi tersebut, dikatakan musyawarah jika adanya negosiasi dan tawar menawar yang diberikan pemerintah melalui appraisal dengan warga yang terdampak," jelasnya.
"Yang terjadi saat ini bukan musyawarah melainkan pemberitahuan sepihak, kalau tidak setuju silahkan lanjut ke pengadilan," aku dia.
Ia mengaku telah melayangkan surat tersebut ke Staf Kepresidenan Deputi 1 melalui e-mail.
Meskipun begitu, dirinya mengklaim sudah berkomunikasi dengan Staf Kepresidenan Deputi 2 bidang kesra, Usep Setiawan dan Abes Nego Tarigan.
"Kami harap, ada perhatian dari pemerintahan karena proyek ini banyak yang terdampak ribuan orang di Kabupaten Klaten," harap Himawan.
Himawan memiliki tanah yang disewa rumah makan di Nolojayan, Kelurahan Somopuro, Desa Jogonalan, Kabupaten Klaten yang juga terdampak jalan tol Solo-Yogya.
Dari luas tanah sekitar 400 meter persegi, seluas 275 meter persegi di antaranya yang akan terkena dampak tol.
Warga Bergejolak
Warga Dukuh Kebayanan III, Desa Tambakan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten bergejolak.
Warga Muryanto (48), mengatakan, gejolak muncul karena hampir 80 persen lahan lapangan bola terdampak proyek Jalan Solo-Jogja.