Aksi Pencurian di Palembang Bikin Resah: Tak Hanya Sikat Barang, Maling Juga Elus Pipi Korbannya
RA menuturkan, kejadian bermula saat ia sedang tidur seorang diri di kostannya lantaran temannya sedang libur dan pulang kampung.
Waspada Modus Pencurian Pura-pura Cari Kos
Pria berinisial DZ (43) warga Kelurahan Ancaran, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dibekuk jajaran Satreskrim Polsek Tegal Barat, Polres Tegal Kota karena mencuri.
Pelaku diamankan karena mencuri laptop milik tiga penghuni kos di Jalan Nanas, Kelurahan Pekauman, Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah.
Modusnya, awalnya pelaku datang berpura-pura mencari kamar kos siang harinya.
Baca juga: Lepas Masker saat Hadiri Pernikahan, Bupati Pati Disemprot Ganjar: Mau Foto, Mau Enggak, Tidak Boleh
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari mengatakan, awalnya pelaku pada 31 Desember 2020 datang untuk mencari kosan dan ditemui penjaga kos.
Rupanya saat itu dimanfaatkan pelaku untuk memantau situasi.
"Saat malam hari pelaku datang kembali saat keadaan sepi dan mencongkel jendela dengan obeng dan mencuri laptop penghuni kos," kata Rita dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Penjelasan Lengkap Roy Suryo, tentang Jeritan Minta Tolong saat Pencarian Korban Sriwijaya Air
Setidaknya ada tiga korban yang melaporkan kehilangan barang.
Awalnya salah satu korban sepulang kerja melihat jendela kamar kosnya terbuka.
Setelah masuk, barang-barang berharganya raib termasuk laptop.
Korban akhirnya menanyakan ke tetangga kos lainnya.
Ternyata ada dua penghuni kos lain yang juga kehilangan barang.
Baca juga: Kondisi Desa Balerante Klaten Saat Merapi Hembuskan Awan Panas : Banyak Warga yang Masih Tidur
Atas laporan tersebut, Satreskrim Polsek Tegal Barat melakukan penyelidikan.
Pelaku ditangkap di kediamannya di Kelurahan Ancaran, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan pada 13 Januari 2021.
Bersama pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit sepeda motor, obeng, kardus laptop, jaket, dan casing laptop.
Pelaku disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pura-pura Cari Kos, Pemuda Asal Kuningan Ini Malah Curi Laptop"
dan Tribun Sumsel dengan judul "Pencuri Palembang Ini Sempat-sempatnya Elus Pipi Korban Saat Beraksi di Kos-kosan, Ini Ciri-cirinya"