Berita Sragen Terbaru
Wacana Perpanjangan PSBB Jawa Bali, Bupati Sragen Yuni : Aturan Harus Sama, Biar Tidak Ada yang Iri
Pemerintah pusat akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) se Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pemerintah pusat akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) se Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021.
Menyikapi hal tersebut, bupati dan wali kota di Solo Raya sepakat untuk menyamakan kebijakan tentang PPKM.
"Baik soal jam operasional dan larangan acara hajatan," tutur Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Jumat (22/1/2021).
Dijelaskannya, semua daerah di Solo Raya sepakat membatasi jam operasional bagi pengusaha kecil sampai pukul 21.00 WIB.
"Kalau aturannya jam segitu harus sudah tutup, ya se Solo Raya harus sama peraturannya."
"Jangan ada yang pukul 23.00 WIB baru tutup. Nanti daerah lain iri," ujarnya.
Baca juga: PSBB Jawa - Bali Akan Diperpanjang 2 Pekan, Ini Respon Bupati Klaten Sri Mulyani
Baca juga: Hari ke-11, PSBB di Solo, Grafik Kasus Baru Corona Mulai Menunjukkan Penurunan
Yuni menegaskan, keputusan itu juga sudah disetujui oleh Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo.
"Kami di bawah instruksi Pak Ganjar setuju untuk hal itu," katanya.
Sebab, menurutnya, PPKM dianggap mampu menekan jumlah kasus Covid-19 di Sragen.
"PPKM ini membuahkan hasil nyata dan terlihat (menekan kasus Covid-19," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat terkait perpanjangan PPKM.
"Kalau sudah dapat suratnya, artinya kami harus siap termasuk memberikan pemahaman kepada semua masyarakat," imbuhnya.
Pemkab Klaten Ikuti Pusat
Sementara itu, penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PSBB wilayah Jawa - Bali bakal kembali diperpanjang 2 minggu.