Berita Klaten Terbaru
Wakil Bupati Klaten Terpilih Yoga Hardaya Dilaporkan Polisi oleh Warga Sleman, Begini Klarifikasinya
Ada warga Sleman bernama Yuniar Prameswari melaporkan YH ke Polres Sleman, DIY, terkait balik nama sertifikat tanah.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Menjelang penetapan Wakil Bupati Klaten terpilih, Yoga Hardaya malah dilaporkan ke Polres Sleman.
Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, ada emak-emak Yuniar Prameswari melaporkan YH ke Polres Sleman, DIY, terkait dugaan penipuan balik nama sertifikat tanah, Senin (18/1/2021).
Adapun kasus terjadi karena masalah utang pituang yang membelit wanita 43 tahun dengan YH pada tahun 2013 lalu.
Di mana Yuniar meminjam uang cukup besar Rp 257 juta kepada YH dengan menyodorkan sertifikat tanah berisi bangunan di Kalasan, Sleman, DIY.
Baca juga: Sah, Sri Mulyani dan Yoga Hardaya Ditetapkan KPU Klaten Sebagai Paslon Terpilih
Baca juga: Biodata Yoga Hardaya Calon Wakil Bupati Klaten : Jago Golkar yang Buat PDIP Singkirkan Kader Sendiri
Namun tanpa sepengetahuan wanita itu, YH disebut telah melakukan proses balik nama sertifikat dari Yuniar ke YH pada 2014.
Sementara hal itu terungkap 2016, saat Yuniar akan menggadaikan sertifikat tanah miliknya ke bank agar boisa melunasi utang pada YH.
Menanggapi laporan tersebut, Yoga Hardaya lantang membatah dugaan penipuan yang dituduhkan oleh seseorang.
Terlebih kasus itu dimunculkan saat dirinya menjabat Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 2020.
"Saya tahu info ini dari teman saya, saya kaget, tuduhan yang ditujukan kepada saya tidak benar," kata Yoga kepada TribunSolo.com, Sabtu (23/1/2021).
Menurut sosok pendamping Bupati Klaten Sri Mulyani itu menekankan, bahwa jual beli yang dilakukan itu sah dan tidak ada manipulasi itu.
"Jual belinya itu sah, saya tidak melakukan manipulasi maupun pemalsuan, surat itu di tandatangani di hadapan notaris dan saksi, yang dikatakan saya memalsu itu tidak benar," tegasnya.
Lalu Yoga menjelaskan sejak awal tidak ada perjanjian utang piutang seperti yang dituduhkan Yaniar Rp257 juta 2013 silam, melainkan jual beli tanah dan rumah.
Dia mengatakan dalam jual beli itu juga dilakukan dengan pemilik tanah dan bangunan atas nama, Ari Kurniawan yang merupakan suami dari Yuniar.
"Itu sejak awal jual beli, bukan utang piutang, atas nama tanah itu bukan Yuniar, tapi Ari Kurniawan suami dari Yuniar," terang dia.
"Sehingga saya melakukan saya jual beli dengan suami, dan istrinya menyetujui," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, pasca proses jual beli tersebut, suami Yuniar meminta waktu dua bulan untuk mengosongkan rumah dengan surat pernyataan pengosongan rumah.
Surat pernyataan dikatakan dia, ditandatangani Ari Kurniawan dan Yuniar di hadapan notaris serta saksi.
Baca juga: Ini Janji Sri Mulyani - Yoga Hardaya Bila Terpilih Bupati & Wakil Bupati Klaten : Usung Klaten Mulyo
Baca juga: Pilkada Klaten 2020, Sri Mulyani - Yoga Hardaya Pede Amankan 80 Persen Suara
"Dua bulan setelah tanda tangan, mereka tidak menyerahkan kunci sampai sekarang ke saya, saya cek kesana dari luar, barang- barang mereka juga masih ada," jelasnya.
"Saya merasa saya yang yang disini jadi korban, karena sejak beli rumah itu saya belum terima kunci," tambahnya
Terkait dengan tuduhan Yuniar terkait nota kosong, Yoga menegaskan itu tidak benar.
Mengingat Yuniar menurut dia, menuduh dirinya tidak memberikan kuitansi dan hanya menandatanganai berkas kosong sebagai bukti tanah dan rumah telah dijaminkan.
Pasalnya, saat pembacaan oleh notaris dihadiri saksi.
"Sekali lagi, jual belinya itu sah, saya tegaskan yang dikatakan mereka bahwa saya memalsu itu tidak benar," terangnya.
Dinyatakan Sah Jadi Wabup
Sebelumnya, KPU Klaten resmi menetapkan Sri Mulyani dan Yoga Hardaya sebagai paslon terpilih dalam Pilkada Klaten 2020.
Penetapan dilaksanakan Kantor KPU Klaten di jalan Mayor Kusmanto, Desa Sekarsuli, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: Siang Ini Sri Mulyani-Yoga Hardaya Ditetapkan Jadi Bupati & Wakil Bupati Klaten, Begini Persiapannya
Baca juga: Nama Bupati Klaten Sri Mulyani Dicatut Akun Palsu FB, Ditulis Jebolan Harvard Kampus AS Terkenal
Komisioner KPU Klaten Divisi Teknis Penyelenggaraan, Samsul Huda penetapan tersebut yang dituangkan didalam SK KPU Nomor 363 tentang hasil rekapitulasi perhitungan suara yang sudah ditetapkan 15 Desember 2020
"Pada hari ini, di Kantor KPU Klaten, kami telah melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pilkada Klaten," kata dia.
Samsul menyebutkan ada beberapa dasar hukum ditetapkan berita acara penetapan paslon terpilih ini.
Salah satunya keputusan KPU RI terkait tidak ada pengajuan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dengan tidak ada gugatan PKPU di MK, kami bisa gelar Rapat Pleno dan menetapkan pasangan nomor urut 1, Sri Mulyani dan Yoga Hardaya sebagai Paslon terpilih yaitu dengan perolehan suara 50,18 persen dari suara sah" ucap Huda.
Samsul mengatakan setelah menetapkan SK tersebut, maka SK tersebut diserahkan ke DPRD untuk dilakukan prosesi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Klaten terpilih.
Ke depannya, SK ini dijadikan dasar untuk DPRD diajukan Gubenur melantik Paslon terpilih tersebut.
"SK ini kami serahkan ke DPRD untuk dilakukan prosesi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Klaten terpilih oleh Gubernur," ucapnya. (*)