Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pengakuan Wanita yang Tepergok Mesum di Halte Bus, Dijanjikan Bakal Dibayar Uang Rp 22 Ribu

Video yang memperlihatkan pria dan wanita melakukan tindakan asusila di halte beberapa waktu lalu beredar di media sosial.

(Instagram @jktinfo)
Tangkapan layar video mesum. 

Alhasil, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum.

"Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutup Ewo.

Sering Mesum di Tempat Umum 

Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan pelaku perempuan yang bermesum di Halte Bus dekat SMKN 34 Jakarta, Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. 

Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono, menyatakan pelaku perempuan yaitu berinisial MA (21).

Ewo menuturkan, MA melakukan mesum karena dijanjikan bakal dibayar uang Rp22 ribu oleh lawan mainnya.

Saat ini, lelaki yang belum diketahui identitasnya sampai sekarang.

"Pelaku perempuan ini dibayar uang Rp22 ribu. Iya, dia dijanjikan bakal dibayar uang Rp22 ribu," kata Ewo, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).

Ewo melanjutkan, MA melakukan mesum dengan lawan mainnya yang baru berkenalan di lokasi.

Kapolsek Senen Komisaris Polisi Ewo Samono, saar merilis kasus mesum di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).
Kapolsek Senen Komisaris Polisi Ewo Samono, saar merilis kasus mesum di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

"Jadi si MA ini sering nongkrong di halte itu. Jadi si prianya diduga sering mengawasi perempuan ini sehingga berani menawarkan jasanya seharga itu," tutur Ewo.

MA telah beberapa kali bermesum di tempat umum.

"Sudah beberapa kali," kata MA, di lokasi yang sama. 

Alhasil, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum.

"Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutup Ewo.

Pelaku Mesum Tertangkap

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved