Penjual Jajanan di Kendal Digugat Anak Kandung Perkara Tanah: Saya Sudah Tua Tidak Bisa Hidup Tenang

Di lahan itu, Ramisah mendirikan bangunan dari bambu dan papan sebagai warung memanfaatkan gerobak hibah dari Baznas.

Editor: Hanang Yuwono
Istimewa via Tribun Jateng
Ramisah ibu yang digugat anak kandung merupakan warga Kelurahan Candiroto, Kecamatan Kota Kendal, Kabupaten Kendal, Minggu (24/1/2021). 

TRIBUNSOLO.COM -- Kasus anak gugat ibu kandung perkara harta kembali terjadi.

Kali ini, seorang ibu dengan 5 anak, Ramisah (67), digugat anak kandungnya sendiri bernama Maryanah (45) di Pengadilan Negeri Kendal, Jawa Tengah.

Warga Kelurahan Candiroto, Kecamatan Kota Kendal, Kab Kendal, ini pun harus berhadapan dengan hukum.

Baca juga: Digugat Anak Rp 3 Miliar, Kakek Koswara Ternyata Bukan Orang Biasa, Mantan Bos Bioskop

Baca juga: Nasib Ibu di Salatiga Digugat Anak Kandungnya Gara-gara Fortuner: Kok Saya Disia-siakan Anak Sendiri

Maryanah, anak pertama Ramisah, menuntut haknya atas sebagian tanah di depan lapangan sepakbola Kelurahan Candiroto.

Saat ini, lahan tersebut menjadi sawah dan warung kopi.

Ilustrasi - Vonis Hakim
Ilustrasi - Vonis Hakim (Tribunnews.com)

Ramisah mengaku sudah lelah karena mondar-mandir ke PN Kendal memenuhi panggilan guna memberi keterangan.

Ia juga harus merawat tanaman serta berjualan kopi, jajanan hingga sayuran untuk menyambung hidupnya dan anak-anak sejak suaminya meninggal.

Dia juga baru saja terkena musibah karena padi di sawahnya dibabat orang tak dikenal.

Kini ia harus berjuang menghasilkan uang melalui dagangannya di warung kecil.

"Tanah ini adalah tanah yang saya beli bersama suami. Di surat jual beli juga tercantum nama saya dan nama almarhum suami saya. Tetapi tanah ini belum saya sertifikatkan," tuturnya, Minggu (24/1/2021), seperti ditulis TribunJateng.com.

Di lahan itu, Ramisah mendirikan bangunan dari bambu dan papan sebagai warung memanfaatkan gerobak hibah dari Baznas.

Dia mengaku sedih karena harus berurusan dengan hukum yang diperkarakan anaknya itu.

"Saya sudah lima kali ke Pengadilan Negeri Kendal untuk memenuhi sidang gugatan."

"Saya sedih, sudah tua seperti ini tidak bisa tenang. Malah jadi banyak pikiran dan sering sakit-sakitan," jelasnya.

Kuasa hukum Ramisah dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Jaringan Kerja Relawan Hak Asasi Manusia (Jakerham) Adi Prasetyo menerangkan, proses hukum masih terus berjalan meski sudah melewati beberapa mediasi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved