Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Nasib Ibu di Salatiga Digugat Anak Kandungnya Gara-gara Fortuner: Kok Saya Disia-siakan Anak Sendiri

Dewi tak pernah menyangka jika akan digugat anak kandungnya sendiri, diketahui pangkal persoalan masalah ini adalah mobil Toyota Fortuner.

(KOMPAS.com/DIAN ADE PERMANA)
Caesar Wauran menunjukkan surat gugatan anak terhadap kedua orangtuanya. 

TRIBUNSOLO.COM - Seorang anak gugat orang tua kembali terjadi.

Seorang ibu bernama Dewi Firdauz (52), warga Perumahan Bukit Wahid Regency, Kelurahan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, akan digugat anak kandungnya sendiri.

Baca juga: Alasan Nita Thalia Batalkan Gugatan Harta Gono-Gini hingga Singgung soal Umur dan Nasib Buruk

Dewi tak pernah menyangka jika akan digugat anak kandungnya sendiri, diketahui pangkal persoalan masalah ini adalah mobil Toyota Fortuner.

Dewi yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) adalah mantan istri dari eks Direktur RSUD Salatiga dr Agus Sunaryo. Mereka bercerai pada September 2019.

Dewi mengungkapkan, dirinya digugat oleh anak kandungnya yang bernama Alfian Prabowo (25).

Kasus itu saat ini sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga.

"Tahun 2013 saya membeli mobil Toyota Fortuner di Toyota Kaligawe Semarang. Namun, karena saat itu saya baru saja menjual mobil Yaris dan belum balik nama, maka saya atas namakan anak saya. Ini merupakan kepercayaan saya," ungkapnya.

Dewi menegaskan bahwa uang pembelian mobil tersebut sepenuhnya adalah hasil dari keringatnya sebagai ASN di Pemprov Jateng.

Namun, setelah berpisah dengan suaminya, dia digugat anaknya. Surat gugatan tersebut dikirim Oktober 2020.

"Anak saya meminta mobil tersebut. Jika tidak diberikan maka itu dihitung sewa dan saat ini menurut perhitungannya, sewanya sudah mencapai Rp 200 juta," kata Dewi sembari menangis.

Baca juga: Pecah Tangis Dewi, Seorang Ibu yang Digugat Anak Kandung Karena Mobil, Anak Ungkap Alasan Dibaliknya

Jika uang sewa tidak diberikan, anaknya meminta rumah yang saat ini ditempati disita sebagai jaminan.

"Kalau rumah ini disita, lalu saya mau tinggal di mana lagi. Gaji pegawai itu berapa, kok saya disia-siakan anak saya," ungkap Dewi.

Dia mengaku tidak memahami persoalan hukum sehingga sempat bingung dengan adanya tuntutan oleh anaknya.

"Saya tidak memakai pengacara karena Allah adalah pembela saya. Allah akan menemani ibu-ibu yang membesarkan anaknya dengan ikhlas," kata Dewi.

Secara terpisah, kuasa hukum Alfian Prabowo, Caesar Fortunus Wauran, mengatakan, gugatan tersebut intinya adalah teguran seorang anak kepada orangtuanya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved