Berita Karanganyar Terbaru
Beri Bonus PKL & Pemilik Warung saat PSBB, Bupati Karanganyar Ubah Jam Operasional hingga 9 Malam
Pemkab Karanganyar keluarkan surat edaran tentang kegiatan warga selama PSBB 26 Januari-8 Februari 2021.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pemkab Karanganyar keluarkan surat edaran tentang kegiatan warga selama PSBB 26 Januari-8 Februari 2021.
Dalam surat itu Bupati Karanganyar, Juliyatmono, memberikan tambahan waktu kelonggaran satu jam untuk berdagang alias bonus.
Dari yang sebelumnya jam 8 kini ditambah satu menjadi jam 9 malam, batas waktu aktivitas masyarakat termasuk PKL di area publik.
"Kami mendengarkan aspirasi warga dan sejumlah elemen masyarakat," terangnya kepada TribunSolo.com, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Kesaksian Bupati Karanganyar Juliyatmono, Sehari Setelah Tubuhnya Dimasukkan Vaksin Covid-19
Baca juga: Ditangkap Polisi Jual Pupuk Bersubsidi Ilegal di Karanganyar, Pelaku : Kami Tak Tahu Kalau Salah
Kebijakan itu diharapkan dapat mendongkrak ekonomi masyarakat
Menurutnya jam 9 malam sudah menjadi jadwal ideal dalam mengakhiri kegiatan masyarakat.
"Kita lihat di beberapa kota juga sama selesai jam 9 malam juga," ujarnya.
Dirinya menegaskan batasan jam malam itu sudah final dan sudah tidak bisa diganggu gugat lagi.
"Masyarakat silakan protes tapi ini kami putuskan demi kebaikan bersama," terangnya.
Dalam surat edaran itu masih ada beberapa poin yang sama dengan yang sebelumnya yaitu peraturan hajatan dengan protokol kesehatan.
"Untuk hajatan masih menggunakan konsep banyu mili dan tidak ada kursi," ungkapnya.
Namun Juliyatmono memberi sedikit kelonggaran dengan mengizinkan musik live untuk kembali berdendang.
"Saya izinkan musik orkes namun dengan pembatasan, karena kalau hajatan tanpa musik sepertinya ada yang beda," tuturnya.
Buat Wastafel Permanen
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/pkl-berjualan-di-sepanjang-jalan-lawu-kabupaten-kara.jpg)