Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kejamnya Pria Asal Prabumulih, Tega Bunuh Ibu Sendiri, Bacok Pakai Parang

SB ditangkap polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih, Sumatera Selatan, karena membunuh Ibu kandungnya sendiri N (63).

(THINKSTOCK)
Ilustrasi 

TRIBUNSOLO.COM - Aksi SB (42) asal Prabumulih, Sumatera Selatan ini benar-benar kejam. 

Dia tega menghabisi nyawa ibunya, orang yang membesarkannya.

Akibatnya, kini SB ditangkap polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih, Sumatera Selatan, karena membunuh Ibu kandungnya sendiri N (63).

Baca juga: Status WA Terakhir TKW Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan di Malaysia:Aku Akan Dipinang Malaikat Maut

Baca juga: Buron Pembunuh Istri Dikenal Licin, Akhirnya Ditangkap Polisi saat Nonton Bola di Lapangan Kampung

SB menghabisi nyawa Ibunya menggunakan senjata tajam jenis parang.

Kasus pembunuhan itu terjadi pada Minggu (23/1/2021), sekitar pukul 19.30 WIB.

Pelaku kemudian ditangkap pada Selasa (26/1/2021).

Kepala Satreskrim Polres Prabumulih AKP Abdurrahman mengatakan, pelaku diketahui berada di wilayah Kecamatan Peninjauan, Ogan Komering ulu.

Personel Satreskrim Polres Prabumulih yang mengetahui keberadaan SB langsung bergerak dan menangkap tersangka.

"Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna proses lebih lanjut. Pelaku sendiri mengakui perbuatanya dan masih bisa berkomunikasi dengan baik," kata Abdurrahman.

Menurut polisi, pelaku melakukan pembunuhan karena merasa sakit hati selalu dituduh atau disinggung terus-menerus oleh Ibunya dengan perkataan yang menyakitkan.

"Kemudian pelaku langsung melarikan diri keluar rumah dan menyampaikan kepada adiknya yang baru datang bahwa dirinya baru saja membacok Ibunya dan kondisi Ibunya terjatuh di dalam rumah," kata Abdurrahman.

Abdurrahman menambahkan, dari keterangan sejumlah saksi, pelaku SB diduga memiliki riwayat penyakit epilepsi dan gangguan jiwa.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan di tahanan Mapolres Prabumulih dan terus dilakukan pemeriksaan. Pelaku kita kenakan Pasal 351 ayat 3 atau 338 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," kata Abdurrahman. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengakuan Pria di Prabumulih yang Bunuh Ibu Kandungnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved