Perkara Uang Rp 15 Juta, Ramisah Digugat Anak Kandungnya Sendiri: Saya Orang Bodoh
Uang itu sudah habis untuk biaya hidup anak Mariyanah. Namun, dari pengakuan Mariyanah, uang itu dikirim ke orangtuanya untuk membeli tanah.
Uang itu sudah habis untuk biaya hidup anak Mariyanah. Namun, dari pengakuan Mariyanah, uang itu dikirim ke orangtuanya untuk membeli tanah.
“Dia tidak berpikir, kalau merawat anak itu perlu biaya. Apalagi, anaknya yang sekarang berusia 27 tahun itu, sudah kali kali kena kasus hukum, dan sekarang masih berada di dalam penjara,” ujarnya.
Menurut Ramisah, Mariyanah sudah beberapa kali menikah, di antaranya dengan lelaki yang tinggal di Kaliwungu Kendal dan seorang warga Malaysia.
Dari hasil pernikahan dengan warga Malaysia, Mariyanah mempunyai empat anak.
“Kalau yang saya asuh, anak dari hasil nikah suami pertama,” ceritanya.
Baca juga: Jelang Sidang Gugat Cerai, Nindy Ayunda Unggah Video Lagu Selamat Jalan Kekasih & Tulisan Kepedihan
Ibu berkerudung itu, mengaku tidak tahu di mana Mariyanah sekarang tinggal.
Ia mengaku sedih dengan perbuatan anak pertamanya itu. Padahal Mariyanah, sudah menjual sawah milik Ramsinah.
“Saya kepontang-panting menghadapi kasus gugatan itu. Sebab saya orang bodoh. Untung saya ketemu Mas Misrin, Pusat Bantuan Hukum (PBH) Jaringan Kerja Relawan Hak Asasi Manusia (Jakerham). Saya sekarang didampingi oleh dia,” akunya.
Sementara itu, Misrin dari Pusat Bantuan Hukum PBH Jakerham mengatakan, kasus tersebut bermula dari penggugat yang merupakan anak kandung Ramisah merantau di Malaysia mengirimkan sejumlah uang.
Uang kiriman yang diberikan kepada Ramisah dikira oleh Mariyanah untuk membeli tanah, yang kini disengketakan.
Padahal, menurut Misrin, uang yang dikirimkan sejumlah Rp 15 juta tersebut dikirimkan tanpa ada keterangan.
“Lahan yang didugat anak kandung klien saya, dari uang tabungan klien saya dan suaminya yang telah meninggal dunia. Harganya Rp 32 juta dan diangsur selama 1 tahun, “ jelas Misrin.
Baca juga: Penjual Jajanan di Kendal Digugat Anak Kandung Perkara Tanah: Saya Sudah Tua Tidak Bisa Hidup Tenang
Misrin menambahkan, akan melaporkan balik anak kliennya, yang telah menjual sawah dan membabat tanaman padi yang tumbuh di sawah tersebut.
Terkait dengan hal itu, kuasa hukum penggugat Purwanti menyampaikan, kasus yang kini masih ditangani di Pengadilan Negeri Kendal.
Sudah dilakukan pula mediasi sebanyak empat kali.