Fakta Dibalik Pasar di Depok Transaksi Jual Beli Pakai Dirham Viral di Medsos: Belum Ada Izin Resmi
Viral sebuah pasar menerapkan praktik jual beli menggunakan koin dirham di Depok, Jawa Barat.
TRIBUNSOLO.COM - Sebuah pasar Muamalah di Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat mendadak jadi perbincangan warganet lantaran sistem transaksinya yang tidak menggunakan mata uang rupiah.
Melainkan menggunakan koin dinar dan dirham. Sontak hal ini viral di media sosial.
Namun, Lurah Tanah Baru mengaku belum mendapat izin resmi mengenai praktik jual beli pasar tersebut.

Baca juga: Viral Perempuan Menangis saat Lihat Kucingnya Tinggal Kepala Ada di Dalam Karung Goni: Saya Lemas
Baca juga: Gambar Botol Air Mineralnya Viral, Seniman Ini Sampai Dihubungi Pihak Aqua hingga Banjir Pujian
Baca juga: Viral Video Dua Sejoli Berhubungan Intim di Tengah Jalan hingga Gancet, Netizen Sindir Pengunggah
"Hasil penelusuran dengan Babinsa dan Bimaspol serta informasi dari lingkungan, terindikasi memang ada transaksi secara muamalah di situ," ujar Zakky Fauzan ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/1/2021).
Menurut Zakky, pasar tersebut beroperasi dua pekan sekali pada hari Minggu. Pasar yang berbentuk ruko itu buka pukul 07.00 WIB dan tutup pukul 11.00 WIB.
Di sana, barang-barang yang diperjualbelikan beraneka ragam, di antaranya "sandal nabi", parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.
Zakky mengatakan, pasar yang dimiliki seorang pria bernama Zaim tersebut tidak mengajukan izin beroperasi secara resmi kepada pihaknya.
"Ke kami tidak ada izin resmi," kata Zakky.
Pasar Muamalah itu bukan baru buka tahun ini. Keberadaan pasar tersebut dapat dilacak dari riwayat digitalnya melalui berbagai pemberitaan dan publikasi sejak 2016.
Namun, diakui Zakky, Pasar Muamalah ini kembali disoroti baru-baru ini karena menerima transaksi dinar dan dirham.
Selain kabarnya kembali viral di media sosial, aparat disebut melakukan inspeksi ke lokasi tersebut hari ini.
"Saat ini di lokasi sedang ada peninjauan oleh aparat kejaksaan, didampingi oleh kasi pemerintahan kelurahan," tutupnya.
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015 mengatur tentang kewajiban transaksi menggunakan rupiah, berlaku sejak 1 Juli 2015.
Beleid ini bertujuan untuk menegakkan penggunaan rupiah serta mendukung stabilitas ekonomi makro.
Hanya ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib rupiah, dilansir dari Kontan, yakni:
Baca juga: Video Kereta Tabrak Motor di Sukoharjo Tiba-tiba Viral Lagi, Padahal ini Fakta Sebenarnya
Baca juga: Viral Mantan Pilot Banting Setir Jadi Kuli Bangunan dan Tenaga Pengantar, Demi Hidupi Keluarga
Baca juga: Viral Penjual Durian Terus Melihat Pesaing yang Tengah Ramai Pembeli, Bikin Haru hingga Banjir Doa