Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cinta Segitiga Berujung Pemukulan, 4 Pemuda Keroyok Seorang Pria di Dalam Kos-kosan Wanita

Kapolsek Tembalang Kompol R Arsadi mengatakan, kronologi kejadian pengeroyokan terhadap korban dilatarbelakangi oleh persoalan wanita.

Editor: Ilham Oktafian
http://www.ladbible.com
Ilustrasi penganiayaan 

TRIBUNSOLO.COM - Demi seorang wanita para pria di Kota Semarang ini rela baku hantam.

Peristiwa itu terjadi di rumah kos Jalan Karanggawang Lama, Sendangmulyo,Tembalang,Kota Semarang,Minggu (24/1/2021) sekira pukul 04.00 WIB.

Dalam kejadian itu melibatkan enam orang pria.

Baca juga: Kronologi Jenazah di Malang Tertukar saat Akan Dimasukkan ke Liang Kubur, Picu Amarah dari Keluarga

Sedangkan empat sisanya meringkuk di sel tahanan Polsek Tembalang selepas ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Tembalang Kompol R Arsadi mengatakan, kronologi kejadian pengeroyokan terhadap korban dilatarbelakangi oleh persoalan wanita.

"Ya masalah cewek , cemburu atau cinta segitiga itu bukan masuk dalam materi pokok perkara yang sedang ditangani," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Sabtu (30/1/2021).

Dia melanjutkan, dari kejadian tersebut menangkap empat tersangka masing-masing Bayu Setyawan (27) alias Keye.

Ahmad Hijriyanto (24) alias Kohit.

Muhamad Riyadi (18) alias Sontong.

Mastur Rochman (22) alias Catur.

Mereka berempat warga Jalan Sendang Utara III, Gemah, Pedurungan Kota Semarang.

Baca juga: Seusai Bikin Cuitan Kontroversi, Masa Lalu Abu Janda Terungkap, Pernah Dipecat Perusahaan

Sedangkan korban yakni Noviando Yohnan Pratama (23) warga Lamper Tengah, Semarang Tengah, Kota Semarang.

Lalu ada saksi yang hendak melerai perkelahian yang ikut terluka yaitu Tendi Surono (29) warga Desa Mangunsari , Sidomukti, Kota Salatiga.

"Korban Noviando alami luka memar di kening sebelah kiri, lecet di punggung sebelah kiri, memar di punggung sebelah kanan, dada sebelah kanan terasa nyeri.

Saksi mengalami luka berdarah di pelipis kanan," jelasnya.

Dia menerangkan, aksi kekerasan bermula saat korban Noviando bersama seorang wanita bernama Deviana Prihatini (27) warga Tembalang, berada di kamar kos tersebut.

Datanglah dua pelaku Keye dan Kohit mengedor pintu kamar kos korban.

Mereka mengancam jika pintu kamar kos tak dibuka akan merusak kaca jendela dan sepeda motor milik korban.

Lantaran takut Deviana lantas membuka pintu kamar kos.

Baca juga: Rutan Solo Dirazia, HP Milik Tahanan Disita dan Diperiksa, Polisi Telusuri Transaksi Narkoba

Dua tersangka lantas merangsek masuk ke dalam kamar memburu korban.

Para tersangka lantas memukuli korban yang sedang tidur nyenyak di kamar kos.

Melihat aksi pemukulan itu, Deviana berteriak minta tolong.

Saksi mata Tendi yang berada di kamar kos sebelah segera bangun dan mencoba melerai aksi pengeroyokan tersebut.

Para tersangka bukannya berhenti memukuli korban, ternyata ikut menyasar saksi dengan melayangkan bogem mentah di pelipis kanan hingga berdarah.

Deviana semakin berteriak histeris.

Dua tersangka lainnya, Sontong dan Catur yang sebelumnya berada di luar rumah kos lantas mendekat ikut merangsek masuk.

Mereka ikut memukuli korban Noviando.

Baca juga: 2 Pesawat Tujuan Semarang Mendarat Darurat di Solo, Begini Nasib 113 Penumpangnya

Tak berselang lama warga sekitar yang mendengar keributan itu mencoba melerai dan mengusir para pelaku.

"Selepas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Tembalang," paparnya.

Dia mengatakan, langsung memerintahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Tembalang Ipda Endro Soegijarto untuk menindaklanjuti laporan korban tersebut.

Kanit Reskrim menghubungi Panit Opsnal agar beserta anggotanya menuju tempat kejadian.

"Para tersangka ditangkap di lokasi kejadian.

Penangkapan langsung dilakukan sesaat setelah kejadian perkara," ungkapnya.

Dia menjelaskan, keempat tersangka kemudian digelandang ke Polsek Tembalang bersama beberapa barang bukti.

Baca juga: Kisah Pilu di Balik Seorang Ibu di Bali Melahirkan Bayi Prematur: Naik Motor, Dijambret lalu Jatuh

Di antaranya satu unit sepeda motor Satria Fu warna hitam oranye pelat H 4249 PM ,satu unit sepeda Mio M3 warna putih pelat H 5365 YH sebagai sarana pelaku dalam melakukan aksinya

Menurutnya, para pelaku tidak ada yang terpengaruh dengan minum - minuman beralkohol saat melakukan aksi pengeroyokan jadi mereka kondisi sadar atau tidak mabuk.

"Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Cinta Segitiga di Semarang, Empat Pemuda Hajar Noviando di Depan Si Cewek yag Histeris, 

https://jateng.tribunnews.com/2021/01/30/cinta-segitiga-di-semarang-empat-pemuda-hajar-noviando-di-depan-si-cewek-yag-histeris?page=all

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved