Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Kelabuhi Petugas, Dua Pemuda di Kebakkramat Karanganyar Simpan Sabu-sabu di Warung Kelontong

Unit Opsnal Polres Karanganyar membekuk dua pemuda berinisial AS (26) dan TW (22) karena simpan narkoba.

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
SURYA.co.id/Mohammad Romadoni
Ilustrasi barang bukti sabu-sabu 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Unit Opsnal Polres Karanganyar membekuk dua pemuda berinisial AS (26) dan TW (22) karena simpan narkoba.

Keduanya ditangkap di sebuah warung kelontong milik AS yang berada di Dusun Dukuhan RT 01/RW 05 Desa Macanan, Kecamatan Kebakkramat, Rabu (27/1/2021).

Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang mengeluhkan adanya penyalahgunaan kawasan warung itu sebagai area transaksional barang haram.

Akhirnya Unit Opsnal Satnarkoba Polres melakukan penyelidikan di tempat itu.

Baca juga: Modus Kirim Bantuan Covid-19, Bos Alidon Expres Selundupkan 66Kg Sabu, Kini Divonis 20 Tahun Penjara

Baca juga: Suami Macam Apa? Pria di Surabaya Tega Jebak Istri Bawa Sabu, Ternyata karena Tak Terima Diceraikan

Hingga akhirnya gerak-gerik mencurigakan sudah ditemukan dan dilakukanlah penggerebekan.

Kasatnarkoba Polres Karanganyar, Iptu Agus Susilo Utomo menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika jenis sabu dan obat lainnya.

"Barang tersebut dibawa oleh TW dari Sragen," katanya kepada TribunSolo.com pada Sabtu (30/1/2021).

Adapun obat-obatan terlarang yang diamankan oleh aparat polisi adalah satu paket sabu-sabu 0,22 gram, 4 butir obat Alprazolam, 64 butir tryhexphynedil, 1 butir obat psikotropika reklona.

Selain obat-obatan Satnarkoba Polres Karanganyar juga mengamankan uang tunai Rp.130.000, 1 unit HP Oppo A57 hitam, 1 unit HP merek Vivo 2027 silver, 1 unit Honda SPM Scoopy.

Selanjutnya pihak Polres Karanganyar akan bekerjasama dengan Polres Sragen dalam mengusut kasus ini karena diduga ada tersangka lain yang ada dalam jaringan ini.

Bujuk Rayu Anaknya

Sebelumnya, Polresta Solo berhasil menangkap seorang tersangka narkoba berinisial SW. 

Polisi tidak merinci identitas lengkap SW ini. 

Namun, ada kisah menarik dibalik penangkapan SW oleh petugas Satres Narkoba Polresta Solo. 

Kasat Narkoba Polresta Surakarta, Kompol Djoko Satrio mengatakan, kisah SW ini menarik lantaran dia diminta menjadi seorang pengedar narkoba oleh anaknya yang sudah masuk penjara. 

"Tersangka SW ini masuk ke bisnis narkoba karena bujuk rayu anaknya yang sudah masuk penjara," papar dia, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Millen Cyrus Ponakan Ashanty Selesai Rehabilitasi Pasca Kasus Narkoba, Penampilannya Kini Berubah?

Baca juga: Suami Nindy Ditangkap Polisi Tiga Hari Sebelum Sang Istri Ultah, Ternyata karena Kasus Narkoba

Berawal dari kepepet kebutuhan ekonomi, SW bercerita pada anaknya yang sudah berada di dalam penjara. 

"Anaknya ini memberikan solusi untuk berjualan narkoba," kata Kompol Djoko. 

Kemudian, SW ini dikenalkan pada bandar narkoba oleh anaknya. 

Tugas SW ini adalah memecah barang yang diberikan oleh seorang bandar berinisial DF menjadi bagian plastik kecil. 

"Setelah dipecah jadi plastik kecil, dikirim ke pemesan," papar dia. 

Saat mengedarkan ini, diketahui oleh petugas dari Satres Narkoba dan dilakukan penangkapan. 

Baca juga: Imbas Sipir Tersangkut Kasus Narkoba, Rutan Klas I A Solo Perketat Pengawasan dan Gandeng BNK Solo

Baca juga: Ada 707 Kasus Kejahatan di Kota Solo Selama Tahun 2020, Narkoba Paling Tinggi

Polisi akan melakukan pendalaman berkaitan Df ini dan akan melanjutkan pemeriksaan juga ke anak SW. 

"Ibu SW ini kepepet ekonomi," jelas dia. 

Sementara itu, Kompol Djoko mengatakan, dalam kurun waktu 1-19 Januari 2021 ini mereka berhasil mengamankan 7 tersangka narkoba dari 6 kasus.

"6 laki-laki dan 1 perempuan (SW)," jelas dia.

Barang bukti yang berhasil diamankan ada 51,17 gram, alat hisap, timbangan, dan handphone yang digunakan untuk transaksi. 

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat 1 dan 2 KUHP dan Pasal 112 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 4-5 tahun penjara. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved