Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Bayar Tilang Online Tanpa Perlu Datang ke Pengadilan, Bisa Pakai 3 Prosedur Mudah Ini

Metode pertama adalah dengan menggunakan aplikasi Mobile Banking BRI yang bisa kamu download di Google Play Store atau App Store.

Editor: Hanang Yuwono
kompasiana.com/Fikry Ar Rachman
ILUSTRASU Surat Tilang Biru dan Merah. Simak cara membayar tilang online tanpa perlu ke pengadilan. 

4. Jika sudah, masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang yang tercatat di surat tilangmu.

5. Kemudian kamu bisa langsung memasukkan jumlah pembayaran yang sesuai dengan nominal denda yang perlu dibayarkan.

6. Jangan lupa untuk mengisi PIN transaksi dan tunggu SMS notifikasi yang akan dikirimkan setelah pembayaran.

7. Simpan tangkapan layar (screenshoot) SMS notifikasi tersebut.

8. Terakhir, tunjukkan notifikasi tersebut langsung ke petugas untuk mengambil kembali surat yang disita.

2. Bayar Tilang via Situs Web BRI

Jika memori HP kamu sudah dirasa tidak cukup untuk menampung aplikasii baru lagi, maka kamu bisa membayar tilang online melalui situs web.

BRI memiliki situs yang bisa digunakan untuk melakukan berbagai layanan bagi nasabahnya.

1. Buka situs melalui aplikasi pencarian di alamat https://ib.bri.co.id/id-bri/Login/html.

2. Kemudian kamu bisa langsung memilih layanan "Pembayaran Tagihan".

3. Setelah itu klik menu "Pembayaran" dan lanjut ke opsi "BRIVA".

4. Jika sudah, kamu diharuskan untuk memasukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang yang tertera pada surat tilang.

5. Masukkan password dan mToken, lalu cetak dan simpan bukti pembayaran tersebut yang berbentuk struk pembayaran BRIVA.

6. Tukarkan bukti tersebut dengan surat-suratmu yang ditahan ketika terjaring razia.

3. Bayar Tilang via ATM BRI

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved