Virus Corona
Warungnya Dirazia Petugas PPKM, Pria di Tuban Ini Ngamuk dan Ancam Ambil Pisau: Saya Tidak Terima!
Secara aturan, pemilik warung bisa dipidana karena melawan, menghadang dan mengancam petugas yang saat itu sedang bertugas.
Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto menegaskan, akan menindaklanjuti kejadian tersebut.
Satpol PP Tuban akan segera berkoordinasi dengan Kapolres dan Dandim Tuban mengenai tindakan pemilik warkop yang arogan tersebut.
Heri juga menampik jika ada pemukulan dari petugas seperti yang dituduhkan pemilik warkop.
Justru pemilik warung yang menyerang petugas Satpol PP lebih dahulu. Petugas dishub langsung menarik dengan merangkul perut pemilik warung lantaran hendak memukul anggota Satpol PP.
"Ini merupakan pelanggaran karena saat tim gabungan merazia, pemilik warung langsung menabrakkan mobilnya dan melawan petugas," pungkasnya.
Sekadar diketahui, dalam ops yustisi yang dilakukan di 10 titik warung, ada sebanyak 50 pelanggar protokol kesehatan tidak memakai masker.
Di antaranya, 10 pelanggar menyerahkan barang jaminan HP, 36 Pelanggar menyerahkan barang jaminan KTP, 1 pelanggar menyerahkan KTP dan orangnya kabur. Sedangkan 3 pelanggar menyerahkan 3 STNK.
Sebanyak 44 pelanggar siap datang ke kantor Satpol PP untuk diberikan sanksi administrasi.
Kemudian 6 penanggung jawab usaha mendapat teguran dan siap datang ke kantor satpol PP untuk di berikan sanksi administrasi.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul: Pemilik Warung Mengamuk Dilaporkan ke Polisi, Sempat Cari Pisau saat Petugas PPKM Tuban Gelar Razia