Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Leganya Ratusan Pejabat Desa di Sragen, Sempat Protes Keras, Kini Jabatan Tak Jadi Dipotong 5 Tahun

Kementerian Dalam Negeri (Kemenagri) menganulir surat dari Pemkab Sragen yang bakal memangkas masa kerja perangkat desa.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono
ILUSTRASI : Paguyuban Praja mendatangi Pemkab Sragen terkait tuntutan batas maksimal umur perangkat desa, Senin (4/1/2021). 

Namun, para perangkat desa menilai seharusnya mereka berakhir masa jabatan pada usia 65 tahun saat dilantik sebagai perangkat desa sebelum tahun 2020. 

Baca juga: Kronologi Laka Maut Mobil Masuk Sawah Tol Solo-Ngawi di Sragen, Mobil Oleng Kemudian Terperosok

Baca juga: Perangkat Desa di Sragen Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Mobil, Polisi Dalami Penyebab Kematian

Saat ini ada sekitar 300 orang perangkat desa yang dilantik sebelum tahun 2000.  

Sekretaris Praja Sragen, Sukarjo mengatakan, perangkat yang diangkat sebelum tahun 2000, mengacu pada Perda nomor 15/1981, masa jabatan sampai 65 tahun. 

"Perangkat yang diangkat setelah tahun 2000 baru akhir tugas pada usia 60 tahun sesuai perda nomor 5 tahun 2000," ujar terang dia kepada TribunSolo.com.

Menurut perangkat Desa Bener, Kecamatan Ngrampal ini, dalam pasal 24 ayat tiga disebutkan bahwa perangkat yang sudah ada sebelumnya melanjutkan tugas sampai usia 65. 

"Tapi diterjemahkan oleh Pemda mencatut pasal 16 yang mengatur masa tugas sampai usia 60 tahun," paparnya.

Baca juga: Ada Kabar Perangkat Desa di Sragen Terjaring di Hotel Bersama Sejumlah Janda, Ini Fakta Sebenarnya

Baca juga: 9 Perangkat Desa di Sragen Ikut Swab, Imbas Sekeluarga Meninggal Kena Corona Pasca Pesta Pernikahan

Ia menyatakan, pada pertemuan hari ini tidak ada titik temu, pihaknya diminta untuk mendapatkan fatwa dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait tuntutan mereka. 

"Intinya harus ada pernyataan dari Kemendagri bahwa usia perangkat desa maksimal 65 tahun, aku dia.

"Jika kami tidak mendapatkan fatwa tersebut, ya aturan yang dipakai Perda nomor 5 tahun 2020," jelasnya.

Pernyataan Sekda Sragen

Pemkab Sragen merespons tuntutan perangkat desa ihwal surat dari Sekretariat Daerah (Setda) nomor 141.3/438/001/2020 tertanggal 22 Desember 2020. 

Dalam surat itu dikatakan bahwa masa kerja perangkat desa sampai 60 tahun berdasarkan aturan yang berlaku. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto menyatakan bahwa praja seharusnya berpedoman dengan Peraturan Daerah (Perda) No.5/2000. 

"Sebenarnya jelas sudah termaktub mana yang tetap bisa pensiun pada usia 65 dan mana yang sesuai perda saat itu 60 tahun," ujarnya pada Selasa (5/1/2021).

Padahal sebelumnya ada aturan peralihan yang mana perangkat desa diangkat dengan masa kerja selama 20 tahun. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved