Berita Sragen Terbaru
Leganya Ratusan Pejabat Desa di Sragen, Sempat Protes Keras, Kini Jabatan Tak Jadi Dipotong 5 Tahun
Kementerian Dalam Negeri (Kemenagri) menganulir surat dari Pemkab Sragen yang bakal memangkas masa kerja perangkat desa.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
Namun, dialihkan dengan masa kerja hingga usia 60 tahun.
Baca juga: Puluhan Perangkat Desa di Sragen Geruduk Kantor Bupati, Tak Terima Masa Jabatan Dipangkas 5 Tahun
Baca juga: Masa Kerja Dipangkas Jadi 60 Tahun, Puluhan Perangkat Desa di Sragen Protes, Minta Tetap 65 Tahun
"Pada saat itu perangkat desa yang diangkat masih menjadi satu dengan undang-undang pemerintahan daerah dan desa dan dan diangkat oleh bupati," jelasnya.
Meski begitu, sejak dikeluarkan UU No.6/2014 tentang desa, otomatis mengikuti aturan yg baru.
"Dasarnya adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru mengesampingkan hukum yang lama," ujar Tatag.
Dia menjelaskan, SK pengangkatan perangkat desa dengan SK kepala desa.
"Tentu saja aturan yang sebelumnya dengan SK bupati gugur. Jadi secara legal sudah sesuai peraturan yang berlaku," imbuhnya