Aksi Pencopetan di Surabaya Libatkan 1 Keluarga: Ayah Bertugas Pantau Situasi, Ibu Alihkan Perhatian
Polisi mengatakan, keluarga ini merupakan kompotan copet yang kerap beraksi di sekitaran pusat perbelanjaan di Surabaya Utara.
TRIBUNSOLO.COM - Aksi pencopetan yang marak di Surabaya, Jawa Timur, ternyata melibatkan satu keluarga.
Kini satu keluarga tersebut sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Polisi pun mengungkapkan duduk perkara kejadian ini.
Baca juga: Positif Covid-19, Nakes di Sukoharjo Tak Terima Vaksin Dosis Kedua, Ini Penjelasan Dinas Kesehatan
Baca juga: Berbeda dengan Wali Kota Solo Fx Rudy, Bupati Klaten Sri Mulyani Dukung Gerakan Jateng di Rumah Saja
Mereka adalah sang ayah RDA (50), sang ibu AY (41) serta anak mereka yang bernama ORT (27).
"Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana.

Terancam 9 tahun penjara
Ibu, ayah dan anak yang tinggal di Jalan Darmo Permai tersebut ditangkap di Surabaya pada Minggu (24/1/2021).
Satu keluarga itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Mereka pun terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Aksi pencopetan, berbagi peran saat beraksi
Polisi mengatakan, keluarga ini merupakan kompotan copet yang kerap beraksi di sekitaran pusat perbelanjaan di Surabaya Utara.
Dalam melaksanakan aksinya mereka saling berbagi peran.
Sang ayah berperan mengawasi situasi.
Kemudian disusul sang ibu yang bertugas mengalihkan perhatian korbannya.
Ia juga mengajak satu eksekutor yang berperan mengambil barang korban.
"Eksekutor copet adalah orang lain yang masih teman sang ibu," kata Arief.