Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mendikbud Hapus UN: Begini Cara Sekolah Menentukan Siswa Lulus Atau Tidak, Ada Tes Pengganti

Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan, dan Ujian Sekolah, maka ada tiga ketentuan siswa tingkat akhir di SD, SMP, dan SMA dinyatakan lulus:

Editor: Hanang Yuwono
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUNSOLO.COM -- Ada peraturan baru pemerintah untuk siswa kelas 6 Sekolah Dasar (SD)/sederajat, kelas 9 Sekolah Menengah Pertama Pertama (SMP)/sederajat, dan kelas 12 Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat.

Mendikbud Nadiem Makarim telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait peniadaan Ujian Nasional ( UN), Ujian Kesetaraan, dan Ujian Sekolah dalam masa darurat Covid-19.

Nadiem mengatakan, keluarnya SE Mendikbud ini berkenaan dengan semakin meningkatnya penyebaran Covid-19.

Sering Diabaikan, Inilah 5 Hal Penting Agar Tidak Gagal saat Ujian Beasiswa

Viral Mega dan Anies Ada di Soal Ujian, Komisi E DPRD Akan Panggil Disdik DKI Jakarta

"Maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin siswa, guri, dan tenaga kependidikan," ungkap Nadiem melansir laman Kemendikbud, Kamis (4/2/2021).

Siswa dan Siswi SMK Paba di Medan sedang melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer, Senin (3/4/2017).
Siswa dan Siswi SMK Paba di Medan sedang melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer, Senin (3/4/2017). (Tribun Medan / Joseph)

Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan, dan Ujian Sekolah, maka ada tiga ketentuan siswa tingkat akhir di SD, SMP, dan SMA dinyatakan lulus, yakni sebagai berikut:

1. Siswa harus menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

2. Siswa memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.

3. Siswa mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (sekolah).

Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah dilaksanakan dalam empat bentuk, yakni:

1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

 2. Penugasan.

3. Tes secara luring atau daring.

4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Dua ketentuan di atas merupakan bagian dari 8 poin SE yang diterbitkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim

8 Poin SE Mendikbud

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved