Mendikbud Hapus UN: Begini Cara Sekolah Menentukan Siswa Lulus Atau Tidak, Ada Tes Pengganti
Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan, dan Ujian Sekolah, maka ada tiga ketentuan siswa tingkat akhir di SD, SMP, dan SMA dinyatakan lulus:
TRIBUNSOLO.COM -- Ada peraturan baru pemerintah untuk siswa kelas 6 Sekolah Dasar (SD)/sederajat, kelas 9 Sekolah Menengah Pertama Pertama (SMP)/sederajat, dan kelas 12 Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat.
Mendikbud Nadiem Makarim telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait peniadaan Ujian Nasional ( UN), Ujian Kesetaraan, dan Ujian Sekolah dalam masa darurat Covid-19.
Nadiem mengatakan, keluarnya SE Mendikbud ini berkenaan dengan semakin meningkatnya penyebaran Covid-19.
• Sering Diabaikan, Inilah 5 Hal Penting Agar Tidak Gagal saat Ujian Beasiswa
• Viral Mega dan Anies Ada di Soal Ujian, Komisi E DPRD Akan Panggil Disdik DKI Jakarta
"Maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin siswa, guri, dan tenaga kependidikan," ungkap Nadiem melansir laman Kemendikbud, Kamis (4/2/2021).

Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan, dan Ujian Sekolah, maka ada tiga ketentuan siswa tingkat akhir di SD, SMP, dan SMA dinyatakan lulus, yakni sebagai berikut:
1. Siswa harus menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
2. Siswa memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
3. Siswa mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (sekolah).
Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah dilaksanakan dalam empat bentuk, yakni:
1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
2. Penugasan.
3. Tes secara luring atau daring.
4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Dua ketentuan di atas merupakan bagian dari 8 poin SE yang diterbitkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim
8 Poin SE Mendikbud