Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Simak Ketentuan Gerakan Jateng di Rumah Saja 6-7 Februari 2021, Hal yang Boleh & Tidak Diperbolehkan

Berikut ini sejumlah ketentuan pelaksanaan Jateng di Rumah Saja, dikutip dari SE Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933:

Editor: Hanang Yuwono
Pemprov Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. 

- Pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu)

- Kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan (pendidikan, event, dan lain-lain)

3. Pengeculian Sektor Esensial

Gerakan Jateng di Rumah Saja dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat kecuali unsur terkait dengan sektor esensial, di antaranya:

- Kesehatan

- Kebencanaan

- Keamanan

- Energi

 -Komunikasi dan teknologi informasi

- Keuangan

- Perbankan

- Logistik dan kebutuhan pokok masyarakat,

- Perhotelan

- Kontruksi

- Industri strategis

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved