Simak Ketentuan Gerakan Jateng di Rumah Saja 6-7 Februari 2021, Hal yang Boleh & Tidak Diperbolehkan
Berikut ini sejumlah ketentuan pelaksanaan Jateng di Rumah Saja, dikutip dari SE Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933:
Editor:
Hanang Yuwono
- Pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu)
- Kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan (pendidikan, event, dan lain-lain)
3. Pengeculian Sektor Esensial
Gerakan Jateng di Rumah Saja dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat kecuali unsur terkait dengan sektor esensial, di antaranya:
- Kesehatan
- Kebencanaan
- Keamanan
- Energi
-Komunikasi dan teknologi informasi
- Keuangan
- Perbankan
- Logistik dan kebutuhan pokok masyarakat,
- Perhotelan
- Kontruksi
- Industri strategis