Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Simak Ketentuan Gerakan Jateng di Rumah Saja 6-7 Februari 2021, Hal yang Boleh & Tidak Diperbolehkan

Berikut ini sejumlah ketentuan pelaksanaan Jateng di Rumah Saja, dikutip dari SE Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933:

Editor: Hanang Yuwono
Pemprov Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. 

- Pelayanan dasar

- Utilitas publik

- Industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

4. Operasi Yustisi secara Masif

Selama dilaksanakan gerakan Jateng di Rumah Saja, akan dilakukan operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 yang melibatkan Satpol PP, Polri/TNI dan instansi terkait.

Kemudian, peran Camat dan Kepala Desa lebih aktif dalam operasi serentak serta operasionalisasi Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi Puskesmas dan pelaksanaan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) dan promosi kesehatan.

Surat Edaran (SE) Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933 selengkapnya dapat dilihat melalui tautan berikut LINK

(Tribunnews.com/Yurika)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Ini Ketentuan Gerakan Jateng di Rumah Saja, Dilaksanakan pada 6-7 Februari 2021

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved