Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Tak Main-main, Langgar Gerakan 'Jateng di Rumah Saja' di Solo, Sanksi Kerja Sosial hingga 8 Jam

Masyarakat Kota Solo yang melanggar peraturan gerakan 'Jateng di Rumah Saja' akan mendapatkan sanksi sosial.

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Ilham Oktafian
Ikon Kota Solo patung Slamet Riyadi yang berada di kawasan Gladag, Jalan Slamet Riyadi, Kamis (7/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Masyarakat Kota Solo yang melanggar peraturan gerakan 'Jateng di Rumah Saja' akan mendapatkan sanksi sosial.

Sanksi sosial tersebut berupa kerja sosial maksimal 8 jam.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat bersama Pemkot Solo.

Hasilnya ada beberapa poin selama gerakan Jateng di rumah saja.

Poin tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Solo.

Nasib Warga di Solo Raya, Besok Jateng di Rumah Saja, Kini Malah Kebanjiran Akibat Bengawan Meluap

Simak Ketentuan Gerakan Jateng di Rumah Saja 6-7 Februari 2021, Hal yang Boleh & Tidak Diperbolehkan

Dalam poin tersebut tempat hiburan seperti tempat bermain, diskotik, pub, karaoke, game online dan lain sebagainya dilarang buka pada 6-7 Februari 2021.

"Destinasi wisata juga tidak boleh buka," papar dia kepada TribunSolo.com, Kamis (4/2/2021).

Sementara, waktu operasional toko modern sampai kelontong sama dengan saat PSBB yakni pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB.

"Pelaku usaha seperti mall, pasar tradisional, juga diwajibkan mendirikan posko penegakan protokol kesehatan," kata dia.

Nantinya bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan selama gerakan Jateng di rumah saja akan disanksi sosial.

"Sanksi kerja sosial maksimal 8 Jam," papar dia.

Kepolisian nanti akan menyiapkan personel untuk mensukseskan program tersebut.

"Kami imbau di rumah saja," paparnya.

Saknsi untuk pedagang pasar tradisional yang melanggar protokol kesehatan akan ditutup selama 7 hari.

Sementara, pelaku usaha yang melanggar akan ditutup selama 1 bulan.

"Itu sesuai rapat dengan Wali Kota Solo tadi," papar dia.

SE Aturan Ganjar

Simak ketentuan Jateng di Rumah Saja yang bakal dilaksanakan pada 6-7 Februari 2021.

Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menetapkan tanggal 6-7 Februari mendatang untuk melaksanakan gerakan 'Jateng di Rumah Saja'.

Ganjar mengusulkan gerakan Jateng di Rumah Saja saat memimpin rapat evaluasi penanggulangan Covid-19 di kantornya, Senin (1/2/2021).

Pelaksanaan Jateng di Rumah Saja di Sragen Tanpa Sanksi, Tapi Operasi Yustisi Makin Ketat

Gerakan Jateng di Rumah Saja, Wali Kota Solo FX Rudy Sebut Pengerjaan Konstruksi Jalan Terus

Adapun pelaksanaan gerakan Jateng di Rumah Saja tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021.

SE tersebut berisi tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.

"Hasil rapat dengan para Sekda (Sekretaris Daerah) dan alhamdulillah sebagian besar setuju. Siap tanggal 6-7 untuk melakukan gerakan di rumah saja secara bersama-sama," ucap Ganjar di rumah dinasnya, Selasa (2/2/2021), dikutip dari humas.jatengprov.go.id.

Dalam edaran, disiapkan imbauan untuk tempat-tempat keramaian tutup pada 6-7 Februari mendatang.

Ganjar menyebut, kesempatan ini bisa dimanfaatkan untuk bersih-bersih sekaligus penyemprotan desinfektan.

"Hanya dua hari saja tempat-tempat keramaian, pariwisata, toko, pasar, kita istirahat dulu. Nah nanti pasar-pasar kesempatan kita semprot semuanya biar sekalian bersih, tempat pariwisata juga ditutup dulu," jelas Ganjar.

Hari terakhir kampanye pilkada, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo sampaikan perayaan tidak perlu secara ramai-ramai.
Hari terakhir kampanye pilkada, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo sampaikan perayaan tidak perlu secara ramai-ramai. (Tangkapan Layar Youtube BNPB Indonesia)

Namun, pelayanan umum seperti kesehatan dan transportasi publik tetap beraktivitas dengan pengetatan.

"Sehingga ada beberapa yang masih kita perkenankan untuk bisa mereka bersliweran dengan ketentuan yang ketat."

"Tapi sisi lain kita minta partisipasi dan dukungan dari masyarakat untuk dua hari saja," tegas Ganjar.

Ganjar mengatakan, kebijakan ini merupakan respons dari daerah setelah Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu menyebut pelaksanaan PPKM gagal.

Oleh karena itu, Ganjar menggagas kebijakan Jateng Di Rumah Saja.

Dengan harapan memberi pemahaman pada masyarakat, tentang kedisiplinan yang akan berdampak baik pada penurunan kasus Covid-19.

Ia juga memastikan pelaksanaan Jateng Di Rumah Saja mendapat dukungan dari seluruh 35 kota dan kabupaten.

Terlepas dari itu, Ganjar mengimbau masyarakat yang ingin mempersiapkan persediaan makanan pada tanggal 6-7 Februari mendatang, agar tidak melakukan panic buying.

"Nah kita siap-siap, sebelum dua hari itu, yang pengin belanja dulu untuk persiapan di rumah, tidak usah banyak-banyak toh cuma dua hari," kata Ganjar.

Selain itu, selama berlangsungnya gerakan tersebut juga akan dibarengi operasi yustisi gabungan, yang sasarannya tetap pada pelanggar protokol kesehatan dengan sanksi yang sudah berjalan sebelumnya.

Berikut ini sejumlah ketentuan pelaksanaan Jateng di Rumah Saja, dikutip dari SE Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933:

1. Dilaksanakan 6-7 Februari 2021

Gerakan Jateng di Rumah dilaksanakan secara serentak pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 6 dan 7 Februari 2021.

Gerakan ini melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam rangka memutus penyebaran Covid-19, dengan cara tinggal di rumah/kediaman/tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar.

2. Penutupan Pasar, Toko dan Tempat Wisata

Gerakan dilaksanakan dengan penutupan sejumlah tempat yang mengundang keramaian, di antaranya:

- Penutupan Car Free Day

- Penutupan toko/mall

- Penutupan pasar

- Penutupan jalan

- Penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi

- Pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu)

- Kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan (pendidikan, event, dan lain-lain)

3. Pengeculian Sektor Esensial

Gerakan Jateng di Rumah Saja dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat kecuali unsur terkait dengan sektor esensial, di antaranya:

- Kesehatan

- Kebencanaan

- Keamanan

- Energi

 -Komunikasi dan teknologi informasi

- Keuangan

- Perbankan

- Logistik dan kebutuhan pokok masyarakat,

- Perhotelan

- Kontruksi

- Industri strategis

- Pelayanan dasar

- Utilitas publik

- Industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

4. Operasi Yustisi secara Masif

Selama dilaksanakan gerakan Jateng di Rumah Saja, akan dilakukan operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 yang melibatkan Satpol PP, Polri/TNI dan instansi terkait.

Kemudian, peran Camat dan Kepala Desa lebih aktif dalam operasi serentak serta operasionalisasi Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi Puskesmas dan pelaksanaan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) dan promosi kesehatan.

Surat Edaran (SE) Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933 selengkapnya dapat dilihat melalui tautan berikut LINK

(Tribunnews.com/Yurika)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Ini Ketentuan Gerakan Jateng di Rumah Saja, Dilaksanakan pada 6-7 Februari 2021

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved