Pesan Sindiran dari Pengirim Karangan Bunga untuk Bupati Banyumas soal Program Jateng di Rumah Saja
Program Jateng di Rumah Saja ternyata memancing aksi sindir melalui karangan bunga.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, membuat gerakan Jateng di Rumah Saja yang dilaksanakan pada 6-7 Februari 2021.
Aturan Jateng di Rumah Saja tertuang dalam surat edaran Nomor 443.5/000/933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.
Gerakan Jateng di Rumah Saja merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus penyebaran Covid-19.
Masyarakat diminta untuk di rumah saja dan tidak melakukan kegiatan di luar lingkungan rumah masing-masing.
Gerakan ini diterapkan semua komponen masyarakat, kecuali sektor esensial seperti berikut:
1. Kesehatan;
2. Kebencanaan;
3. Keamanan;
4. Energi;
5. Komunikasi dan teknologi informasi;
6. Keuangan;
7. Perbankan;
8. Logistik dan kebutuhan pokok masyarakat;
9. Perhotelan;
10. Konstruksi;