Berita Solo Terbaru
Potret Pasar Gede Solo Sepi saat Hari Pertama 'Jateng di Rumah Saja', Lorong Demi Lorong Lengang
Suasana Pasar Gede Kota Solo tak seramai sebelum pemberlakuan gerakan 'Jateng di Rumah Saja'.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Destinasi wisata juga tidak boleh buka," papar dia kepada TribunSolo.com, Kamis (4/2/2021).
Sementara, waktu operasional toko modern sampai kelontong sama dengan saat PSBB yakni pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB.
"Pelaku usaha seperti mall, pasar tradisional, juga diwajibkan mendirikan posko penegakan protokol kesehatan," kata dia.
Nantinya bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan selama gerakan Jateng di rumah saja akan disanksi sosial.
"Sanksi kerja sosial maksimal 8 Jam," papar dia.
Kepolisian nanti akan menyiapkan personel untuk mensukseskan program tersebut.
"Kami imbau di rumah saja," paparnya.
Saknsi untuk pedagang pasar tradisional yang melanggar protokol kesehatan akan ditutup selama 7 hari.
Sementara, pelaku usaha yang melanggar akan ditutup selama 1 bulan.
"Itu sesuai rapat dengan Wali Kota Solo tadi," papar dia. (*)