Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kemendagri Beri Sinyal Besok PPKM Diperpanjang, Jateng Juga Ikut, Begini Aturannya

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) soal Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikr

Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Adi Surya
Petugas Satpol PP melakukan imbauan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 saat mulai PSBB dengan pengeras suara di Pasar Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Senin (11/1/2021). 

TRIBUNSOLO.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) soal Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro pada Minggu (7/2/2021).

Keluarnya Inmendagri dari Mendagri Tito Karnavian itu dibenarkan Kapuspen Kemendagri, Benny Irwan saat dikonfirmasi pada Minggu (7/2/2021).

“Benar,” ujarnya singkat.

Inmendagri terkait PPKM skala mikro ditujukan kepada kepala daerah, yakni gubernur, bupati/wali kota di lima provinsi di Indonesia, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Yogyakarta.

“PPKM mikro dilakukan dengan membatasi tempat kerja dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen, dan work from office (WFO) sebesar 50 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata tulisan yang tercantum dalam Inmendagri.

Pasar di Sragen Sepi Akhir Pekan Ini, Pedagang Mengeluh Omzet Pedagang Turun Turun 50 Persen

Ada Gerakan Jateng di Rumah Saja, 18 Ribu Pengunjung Solo Grand Mall Menghilang

Dua Pos Dana Kebencanaan Disiapkan Pemkab Klaten, Nilainya Capai Rp 16 Milyar

Heboh Temuan Tugas Sekolah Siswi SD Tahun 1969 yang Prediksikan Masa Depan, Singgung Soal Video Call

Dalam Inmendagri juga disebutkan, kapasitas kegiatan makan di restoran diperbolehkan hingga 50 persen, dan layanan pesan-antar dapat dilakukan sesuai dengan jam operasional restoran dengan tetap mengedepankan protokol.

Untuk jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan/mal diperbolehkan hingga pukul 09.00 malam tanpa mengesampingkan protokol.

“Pemberlakukan PPKM mikro mulai Senin (9/2) sampai dengan 22 Februari," ucapnya.

Peraturan PPKM mikro itu disebut akan dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala hingga 4 minggu ke depan oleh masing-masing kepala daerah bersama dengan pemangku kepentingan terkait.

Kepala daerah juga diimbau untuk memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting mengungkapkan, Jokowi telah memutuskan untuk memberlakukan PPKM skala mikro mulai Senin (9/2).

Dengan demikian, PPKM skala mikro itu bakal menjadi pengganti dari PPKM.

"Berdasarkan keputusan presiden bahwa mulai 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM berskala mikro," ujarnya.

Menurut dia, satu tujuan PPKM berskala mikro itu yakni memperbaiki penanggulangan covid-19 di wilayah hulu, misalnya di pedesaan.

Untuk itu, dalam PPKM berskala mikro diharapkan setiap desa bisa mendirikan posko tanggap covid-19 yang berperan sebagai pendamping tim pelacak untuk melakukan penelusuran penyebaran covid-19.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved