Berita Karanganyar Terbaru
UN 2021 Dihapus, Bupati Karanganyar Khawatir dengan Generasi Penerus: Perlu Kebijakan Jangka Panjang
Kebijakan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait penghapusan Ujian Nasional (UN) mendapat tanggapan dari Bupati Karanganyar J
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Agil Trisetiawan
Melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Nadiem menyebut penghapusan ini terkait kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.
Nadiem mengatakan, perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
"Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," kata Nadiem, dilansir dari SE tersebut.
Dengan ditiadakannya UN, Kemendikbud telah mengeluarkan syarat kelulusan terbaru bagi siswa tingkat akhir.
Berikut poinnya:
1. Siswa harus menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
2. Siswa memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
3. Siswa mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan ( sekolah).
Sementara itu, dalam SE tersebut untuk ujian pengganti UN, bahkan bisa dijalankan dengan sistem daring.
Adapun ketentuan ujian model daring mengikuti masing-masing satuan pendidikan.
Jika pengganti ujian tidak dilaksanakan secara daring ada opsi lain untuk mengevaluasi siswa, antara lain sebagai berikut:
1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
2. Penugasan.
3. Tes secara luring atau daring.
4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.