Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kisah Kaburnya Bandar Narkoba di Sumatera Utara, Sudah Dikepung dan Diberi Tembakan Peringatan

Bandar narkoba di Sumatera Utara gagal ditangkap setelah dikepung dan diberi tembakan peringatan oleh kepolisian

Editor: Muhammad Irfan Al Amin
TribunJateng
Ilustrasi - Penangkapan 

Tersangka IA dan DPP diketahui sebagai penghubung antara JS dan calon pembeli yang belum diketahui identitasnya.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan cara memerintahkan JS menghubungi Tedi Bangun untuk menyerahkan uang hasil penjualan.

Selanjutnya diduga tersangka sebanyak empat orang dan berikut barang bukti diboyong ke Polsek Binjai Timur guna untuk dimintai keterangan.

“Selanjutnya mereka diserahkan ke Sat Narkoba Polres Binjai," ujarnya.

Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati

Sebelumnya seorang mantan anggota DPRD kota Palembang ini menghadapi ancaman hukuman mati.

Baca juga: Razia Narkoba, Polisi Malah Pergoki Ibu dan Anak Hendak Berhubungan Intim, Begini Kronologinya

Ancaman hukuman mati itu imbas tertangkapnya Doni oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Doni, terpergok membawa 5 kilogram sabu.

Dalam sidang virtual yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa (22/12/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kumala Dewi mendakwa Doni melanggar pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Di Dakwaan itu disebutkan, jika mulanya tiga terdakwa yakni Ahmad Najmi Emawan alias Wawan, Alamsyah dan Mulyadi (berkas terpisah) menghubungi Doni jika ada orang yang memesan narkoba jenis sabu dalam jumlah besar.

Doni lantas menyanggupi permintaan tersebut.

Pada Selasa (22/9/2020) lalu tepatnya Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang pagi politisi asal partai Golkar ini membawa lima kilogram sabu dengan menggunakan motor.

Anggota BNN yang sudah melakukan pengintaian terhadap Doni sejak lama, langsung melakukan penggerbekan saat ia sedang membawa sabu tersebut.

Tak hanya Doni, empat orang kaki tangannya juga ditangkap.

"Terdakwa terbukti menyimpan menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana tersebut di atas tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan, "kata Indah saat membacakan dakwaan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved