Pedangdut Ridho Rhoma Terjerat Kasus Narkoba Lagi, Polisi Beberkan Fakta Ini

Fakta terbaru penangkapan pedangdut Ridho Rhoma yang kembali terjerat kasus narkoba.

Editor: Reza Dwi Wijayanti
KOMPAS.com/Tri Susanto Setiawan
Ridho Rhoma berposedi sela menyaksikan pemutaran film Tomb Raider di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018) malam. 

TRIBUNSOLO.COM - Pedangdut Ridho Rhoma kembali tersandung kasus narkoba lagi.

Pasalnya, anak dari raja dangdung Rhoma Irama ini pernah terjerat pada kasus yang sama beberapa tahun lalu.

Kabar ini diungkap oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dan memberikan fakta soal penangkapan Ridho Rhoma.

Ia membenarkan penangkapan pedangdut yang memiliki nama lengkap Muhammad Ridho ini.

Ridho Rhoma Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Dinyatakan Positif Amphetamine

Ridho Rhoma Dinyatakan Bebas, Inilah 5 Momen Mengharukan saat Pembebasanya

"MR positif amphetamine," kaat Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Minggu (7/2/2021) sore, sebagaimana dikutip dari Wartakotalive.com.

Ridho Rhoma
Ridho Rhoma (Instagram/ridho_rhoma)

Namun polisi belum mengungkapkan barang bukti narkoba yang telah diamankan.

Selain itu, Yusri Yunus juga belum menjelaskan rinci perihal lokasi dan waktu penangkapan Ridho Rhoma.

"Saya mengiyakan dulu (kabar penangkapan Ridho Rhoma)," ujar Yusri Yunus.

Sebelumnya, Ridho pernah ditangkap terkait kasus serupa pada 2017.

Anak dari Rhoma Irama ini kemudian menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, selama 10 bulan.

Ridho Rhoma menjalani masa rehabilitasi itu selama 6 bulan dan 10 hari.

Pada Januari 2018, Ridho Rhoma menghirup udara bebas.

Namun perkara kasasi yang diajukan jaksa ke Mahkamah Agung memutuskan memperberat hukuman Ridho Rhoma menjadi 1 tahun dan 6 bulan.

Siap Terima Keputusan Kasasi Karena Narkoba, Ridho Rhoma: Saya Akan Siap

Ridho Rhoma kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi kedua kalinya setelah pada 2017 silam, putra raja dangdut ini meminta doa lewat unggahannya.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved