Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Syarat Gelar Resepsi Pernikahan di Gedung saat PPKM Mikro Solo: Tamu Maksimal 500 Orang, Tanpa Kursi

Pelonggaran aturan terhadap resepsi pernikahan di gedung dilakukan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
ISTIMEWA
Ilustrasi pernikahan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pelonggaran aturan terhadap resepsi pernikahan di gedung dilakukan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Pembatasan jumlah tamu yang hadir menjadi satu diantaranya.

Sebelum pemberlakuan PPKM mikro, pembatasan jumlah tamu yang hadir maksimal 300 orang. 

PPKM Mikro Solo, Pasar Tradisional Tetap Buka: Pelototi Protokol Kesehatan

Anak 5 Tahun Boleh Masuk Mal di Solo, Pemkot Longgarkan Aturan saat Penerapan PPKM Mikro

Wali Kota Solo, Fx Hadi Rudyatmo mengatakan, kini pembatasan jumlah tamu yang hadir di atas angka tersebut.

"Hajatan kemarin 300 orang, sekarang 500 orang," kata Rudy, Senin (8/2/2021).

Meski ada pelonggaran terkait jumlah, Rudy menuturkan masih ada sejumlah pengetatan aturan selama prosesi resepsi pernikahan.

"Tanpa tempat duduk tamu," tuturnya.

Rudy menegaskan penyelenggaraan resepsi pernikahan di kampung, jalan, dan lapangan masih dilarang selama PPKM mikro.

Tiga Minggu PPKM, Kasus Corona di Sukoharjo Justru Meroket, Begini Penjelasan Satgas Covid-19

"Di perkampungan tidak boleh," tegas dia.

"Di jalan, lapangan, rumah tinggal, pendopo, Joglo, kantor kelurahan, dan kecamatan tetap tidak boleh," imbuhnya.

Pasar Tradisional Tetap Buka

Pasar tradisional diperbolehkan buka selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai Selasa (9/2/2021).

Wali Kota Solo Fx Hadi Rudyatmo mengatakan, aturan terkait pasar tradisional tidak berubah. 

"Pasar tetap sama," kata Rudy, Senin (8/2/2021).

Fix! PPKM Mikro Mulai 9 Februari, Wali Kota Solo Rudy : 10 Rumah Terpapar Corona, Langsung Lockdown

Tiga Minggu PPKM, Kasus Corona di Sukoharjo Justru Meroket, Begini Penjelasan Satgas Covid-19

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved