Berita Karanganyar Terbaru
PPKM Mikro di Karanganyar Mulai 9-22 Februari 2021, Pemkab Buat Pola Pengendalian Sampai Tingkat RT
Menurut Kepala Bagian Hukum Sekda Karanganyar, Zulfikar Haditz ada beberapa poin yang membedakan dari pembatasan sebelumnya.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Pak Gubernur buat surat edaran, untuk 2 hari di rumah saja. Saya menghormati. Sebagai anak, tentu orang tua mengingatkan. Jadi tolong untuk bisa disukseskan yang dua hari di rumah saja 6-7 Februari 2021," jelas dia.
• Catat! Segala Jenis Objek Wisata di Klaten Tutup saat Jateng di Rumah Saja, Ini Aturan Lengkapnya
• Layanan GeNose Tersedia di Stasiun Solo Balapan, Penumpang Cuma Tunggu 10 Menit Buat Hasilnya
"Saya diingatkan, saya terima kasih. Tapi kami punya metode lain. Ya saya tetap memberlakukan PPKM yang kemarin (tahap kedua). Kan masih dalam PPKM," katanya.
Kendati demikian apabila masyarakat Karanganyar tidak dalam kondisi sangat penting, lanjutnya, lebih baik berada di rumah saja.
"Yang lain tetap proses PPKM, artinya, kita tetap menyelenggarakan program PPKM dan diharapkan jika tidak sangat perlu dan penting sekali lebih baik di rumah saja," jelasnya.
Menurutnya, surat edaran itu lebih mengedepankan aspek kemanfaatan.
Apabila masyarakat keluar dan melakukan aktivitas yang tidak bermanfaat, lebih baik berada di rumah saja.
"Kalau profesi anda manfaatnya di pasar, dimanfaatkan saja," terangnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bupati Karanganyar Juliyatmono Sambut Baik Gerakan Jateng di Rumah Saja, Tapi Tetap Berlakukan PPKM