Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Catat! Segala Jenis Objek Wisata di Klaten Tutup saat 'Jateng di Rumah Saja', Ini Aturan Lengkapnya

Keputusan tersebut sesuai kebijakan Pemkab Klaten, sehingga warga wajib mematuhi selama berdiam diri di rumah Sabtu-Minggu (6-7/2/2021).

Editor: Asep Abdullah Rowi
tribunsolo.com/mardon
Wisatawan yang datang ke objek wisata Umbul Brondong, Klaten. Pengelola sudah mempersiapkan sarana protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. 

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Segala jenis objek wisata di Kabupaten Klaten tidak ada satu pun yang bakal beroperasi selama gerakan 'Jateng di Rumah Saja'.

Keputusan tersebut sesuai kebijakan yang disiarkan Pemkab Klaten, sehingga warga wajib mematuhi selama berdiam diri di rumah Sabtu-Minggu (6-7/2/2021).

Kebijakan itu sesuai dengan program "Wiwit Jam Songo Bengi Ora Lungo" yang merupakan inovasi dari ajakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui program "Jateng di Rumah Saja" yang bakal diterapkan pada akhir pekan ini.

Pemkab Klaten juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/029 sebagai tindak lanjut dari gerakan "Wiwit Jam Songo Bengi Ora Lungo" atau gerakan "Jateng di Rumah Saja" tersebut.

Nikmati Sajian Wisata Kuliner Akhir Pekan di Warung Pak Rudy di Sukoharjo : Hanya Rp 5.000 Saja

Tak Hanya Hamparan Kabun Teh, Ada Rumah Hobbit di Kaki Gunung Lawu, Wisata Desa Serasa di Eropa

Tim Ahli Satgas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Klaten Ronny Roekmito berharap dengan adanya kebijakan tersebut masyarakat Klaten dapat untuk menerapkannya selama dua hari itu.

"Harapannya masyarakat dapat mematuhi gerakan ini, yang semata-mata ditujukan untuk menurunkan angka penularan Covid-19," ujarnya, Jumat (5/2/2021).

Menurut Ronny, SE Nomor 443.5/029 telah umumkan kepada masyarakat Kamis (4/2/2021) malam.

Setidaknya ada sejumlah poin-poin kebijakan yang wajib masyarakat Kabupaten Klaten ketahui dan patuhi selama mendukung program tersebut.

Pertama, adanya gerakan "Jateng di Rumah Saja" maka masyarakat wajib tinggal di rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah agar bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Kedua, gerakan "Jateng Di Rumah Saja" dibarengi dengan penegasan program inovasi yang dikeluarkan oleh Kabupaten Klaten yaitu "Wiwit Jam Songo Bengi Ora Lungo"

Ketiga, gerakan dilakukan selama dua hari secara serentak pada tanggal 6 dan 7 Februari 2021.

Keempat, seluruh komponen masyarakat wajib melaksanakan gerakan tersebut, kecuali beberapa sektor seperti sektor kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi.

Lalu, sektor keuangan, perbankan, logistik, kebutuhan masyarakat, pelayanan publik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Poin keenam, khusus ASN baik PNS maupun perangkat desa atau kelurahan wajib mengikuti gerakan tersebut.

Kecuali yang melakukan tugas dan fungsi dalam urusan kesehatan, keamanan, dan pelayanan publik diperbolehkan bertugas.

Objek Wisata Klaten Diberi Kelonggaran Buka saat PSBB, Berharap Tak Ada Penutupan Lagi

Pengunjung Objek Wisata di Klaten Sepi saat PSBB, Rata-rata Hanya Ada 80 Pengunjung Per Hari

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved