Berita Sukoharjo Terbaru
PPKM Mikro di Sukoharjo, Begini Rencana yang Diterapkan Pemkab hingga Buat Posko Covid-19 di Desa
Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)/PSBB mikro mulai diberlakukan hari ini Selasa 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)/PSBB mikro mulai diberlakukan hari ini Selasa 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
Aturan tersebut teruang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sukoharjo Nomor 400/370/2021. tanggal 8 Februari 2021.
Dalam SE tersebut, dikategorikan ada empat zona dilingkungan kampung atau desa, yaitu zona merah, orange, kuning, dan hijau.
Zona hijau dimana RT yang tidak ada kasus corona maka jika ada suspek dilakukan tes dan dipantau rutin dan berkala.
• Tak Mau Buru-Buru, Pemkab Sukoharjo Tunggu Surat Edaran Gubernur Jateng soal PPKM Mikro
• Syarat ke Luar Kota Naik Mobil Pribadi saat PPKM Mikro Berlaku, Dimungkinkan Ada Tes Covid-19 Acak
Zona kuning jika ada satu sampai lima rumah dalam satu RT ada kasus corona dalam tujuh hari terakhir, maka dilakukan pelacakan kontal erat selanjutnya isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat.
Zona orange jika terdapat enam hingga 10 rumah dengan kasus corona di satu RT dalam tujuh hari terakhir.
Selain melacak kontak erat, juga penutupan tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Zona merah, jika terdapat lebih dari 10 rumah positif corona dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Pengendalian dilakukan dengan PPKM tingkat RT.
"Nanti di setiap desa akan kita buatkan Posko. Dan Kecamaran sebagai supervisi juga akan ada Poskonya," kata PJ Sekda Sukoharjo Budi Santosa, kepada TribunSolo.com, Selasa (9/2/2021).
Untuk lokasi zona merah, pengawasan akan diperketar dengan pemberlakuan jam malam maksimal pukul 20.00 WIB.
Menutup tempat umum seperti tenpat ibadah, tempat bermain, dan lainnya, kecuali sektor esensial.
Memperketat pengawasan, berkumpul maksimal tiga orang, serta meniadakan kegiatan masyarakat.
"Nanti kita lihat dulu kasusnya. Penanganan tidak harus lockdown, tapi penanganan harus diperketat lagi," kata dia.