Berita Klaten Terbaru
Klaten Atur Zonasi Corona Sampai Tingkat RT saat PPKM Mikro, Ada Hijau - Merah, Ini Penjelasannya
Bupati Klaten telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Bupati Klaten telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Dalam edaran yang ada nantinya PPKM Mikro akan dilaksanakan mulai Rabu (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021).
Sementara itu, peraturan terkait zona corona ini akan dilakukan sampai tingkat RT.
• PPKM Mikro di Sukoharjo, Begini Rencana yang Diterapkan Pemkab hingga Buat Posko Covid-19 di Desa
• PPKM Mikro Sukoharjo Dimulai Hari Ini, Satgas Covid-19 Tegaskan Belum Ada Kampung yang Di-lockdown
Nantinya ada empat zonasi yakni Zona Hijau, Kuning, Orange dan Merah.
Zona Hijau merupakan wilayah yang tidak terdapat pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
Jadi, Zona Hijau ini tidak ada pembatasan secara khusus, hanya tetap memantau kasus secara rutin.
Sementara, Zona Kuning adalah ada 1 - 5 kasus terpapar covid-19 dalam satu RT.
Zona Kuning ini hanya dilakukan isolasi mandiri bagi pasien maupun kontak erat dengan pengawasan ketat.
Selanjutnya, Zona Orange yakni ada 6 sampai 10 orang terkonfirmasi positif Covid-19 selama 7 hari terakhir dalam satu RT.
• Jelang PPKM Mikro, Kasus Kesembuhan Pasien Covid-19 di Klaten Tambah, Sehari Ada 72 Kasus Baru
Dalam kasus Zona Orange ini akan dilakukan isolasi mandiri baik pasien maupun kontak erat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak-anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Serta Zona Merah jika terdapat lebih dari 10 orang terkonfimasi Positif Covid-19 selama 7 hari yang lalu dalam satu RT.
Zona merah ini selain isolasi mandiri, serta penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak-anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial, juga melarang kerumunan lebih dari 3 orang.
Kemudian dilakukan pembatasan keluar masuk RT maksimal pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat yang menimbulkan kerumunan.
Dalam surat tersebut, juga meminta Camat serta Lurah/Kepala Desa untuk mendirikan posko di Kantor Kecamatan dan Kantor Desa /Kelurahan secara berjenjang menggunakan struktur satgas Jogo Tonggo dan satgas Covid-19.