Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Klaten Atur Zonasi Corona Sampai Tingkat RT saat PPKM Mikro, Ada Hijau - Merah, Ini Penjelasannya

Bupati Klaten telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

tribunsolo.com/mardon
Suasana Alun-Alun Klaten Pasca Penerapan Jateng di Rumah Saja dan Wiwit Jam Songo Ora Lunga, Sabtu (6/2/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Bupati Klaten telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Dalam edaran yang ada nantinya PPKM Mikro akan dilaksanakan mulai Rabu (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021).

Sementara itu, peraturan terkait zona corona ini akan dilakukan sampai tingkat RT.

PPKM Mikro di Sukoharjo, Begini Rencana yang Diterapkan Pemkab hingga Buat Posko Covid-19 di Desa

PPKM Mikro Sukoharjo Dimulai Hari Ini, Satgas Covid-19 Tegaskan Belum Ada Kampung yang Di-lockdown

Nantinya ada empat zonasi yakni Zona Hijau, Kuning,  Orange dan Merah.

Zona Hijau merupakan wilayah yang tidak terdapat pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

Jadi, Zona Hijau ini tidak ada pembatasan secara khusus, hanya tetap memantau kasus secara rutin.

Sementara, Zona Kuning adalah ada 1 - 5 kasus terpapar covid-19 dalam satu RT.

Zona Kuning ini hanya dilakukan isolasi mandiri bagi pasien maupun kontak erat dengan pengawasan ketat.

Selanjutnya, Zona Orange yakni ada 6 sampai 10 orang terkonfirmasi positif Covid-19 selama 7 hari terakhir dalam satu RT.

Jelang PPKM Mikro, Kasus Kesembuhan Pasien Covid-19 di Klaten Tambah, Sehari Ada 72 Kasus Baru

Dalam kasus Zona Orange ini akan dilakukan isolasi mandiri baik pasien maupun kontak erat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak-anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Serta Zona Merah jika terdapat lebih dari 10 orang terkonfimasi Positif Covid-19 selama 7 hari yang lalu dalam satu RT.

Zona merah ini selain isolasi mandiri, serta penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak-anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial, juga melarang kerumunan lebih dari 3 orang.

Kemudian dilakukan pembatasan keluar masuk RT maksimal pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat yang menimbulkan kerumunan.

Dalam surat tersebut, juga meminta Camat serta Lurah/Kepala Desa untuk mendirikan posko di Kantor Kecamatan dan Kantor Desa /Kelurahan secara berjenjang menggunakan struktur satgas Jogo Tonggo dan satgas Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved