Viral Wedding Organizer Fasilitasi Nikah Muda, Berpotensi Terjadi Eksploitasi Seksual Ekonomi

Viral wedding organizer (WO) fasilitasi nikah muda. Menteri PPPA sebut bertentangan dengan hukum.

Editor: Rahmat Jiwandono
makassar.tribunnews.com
Postingan di akun sosial media Aisha Weddings terkait promosi pernikahan dini. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Jagat Twitter dihebohkan dengan adanya wedding organizer (WO) di Jakarta yang memfasilitasi nikah muda atau pernikahan anak-anak pada Selasa (9/2/2021). 

WO itu adalah Aisha Weddings, dalam laman resminya, mereka menuliskan 'semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah SWT dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih.'

 Informasi tersebut pertama kali diunggah oleh akun @SwetaKartika. 

Lantas hal itu membuat Menteri Pemberdayaan Perempuan  dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga geram. 

Bintang menyatakan bahwa promosi Aisha Wedding jelas bertentengan dengan hukum. 

"Promosi tersebut telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam UU Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016," tegasnya, Rabu (10/2/2021). 

Menurutnya, pernikahan dini berpotensi terjadinya eksploitasi seksual ekonomi kepada anak hingga perdagang anak. 

"Itu sebabnya kami akan melibatkan pihak aparat hukum agar anak-anak tidak menjadi korban," katanya. 

Padahal, jajarannya selama ini sangat intensif melakukan kampanye Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak hingga ke tingkat desa.

Menurutnya, isu penurunan angka perkawinan anak menjadi salah satu dari 5 isu prioritas arahan Presiden kepada Kementerian PPPA.

"Promosi untuk nikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings membuat geram Kemen PPPA dan semua LSM yang aktif bergerak di isu perlindungan anak," ujar Menteri Bintang seperti dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu, (10/2/2021).

Ia menyampaikan, tidak hanya pemerintah, namun masyarakat luas juga resah karena Aisha Weddings telah memengaruhi pola pikir anak muda, bahwa menikah itu mudah, padahal pernikahan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 yang menyebutkan Perkawinan diizinkan apabila perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun.

Ia menjelaskan, tindakan tersebut telah mengurangi upaya pemerintah dalam usaha menurunkan angka perkawinan anak yang dampaknya sangat merugikan anak, keluarga dan negara.

Selain itu, Aisha Weddings yang mengkampanyekan nikah di usia muda dan menjual jasa event organizer pernikahan, tidak mempedulikan nasib anak-anak Indonesia, sehingga kasus ini akan ditindaklanjuti dengan serius oleh Kementerian PPPA.

"Kemen PPPA akan mempelajari kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, beberapa Kementerian/Lembaga dan NGO. Saya juga berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan Kapolri agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Menteri Bintang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved